Sukses

Berkas Lengkap, Kasus Majikan Penyetrika Salomi Batal di-SP3

Sebelumnya, penyidik kasus majikan penyetrika Salomi mengungkapkan rencana pengeluaran SP3 dengan alasan ada perdamaian dengan korban.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau batal menghentikan kasus penganiayaan yang dialami asisten rumah tangga Salomi Tila Dada dengan tersangka Carlenne Fang. Rencana pembatalan itu ditentang oleh Kapolda Riau Brigjen Supriyanto.

"Tidak di-SP3-kan," tegas Supriyanto di Pekanbaru, Riau, Minggu, 7 Agustus 2016.

Menurut dia, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Karena itu, penyidik Polda Riau wajib mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut Supriyanto, kasus Salomi merupakan tindak pidana murni. Penyidikan kasus ini mesti dilanjutkan meski sebelumnya penyidik berencana menghentikannya karena telah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku.

"Kalau kedua belah pihak damai sedangkan itu perkara pidana, ya surat perdamaiannya saja kita lampirkan dalam berkas," ucap Supriyanto.

Sejauh ini, Supriyanto mengaku belum mendapat kabar jika kasus ini bakal dihentikan dari bawahannya. "Saya belum dengar rencana itu (SP3 perkara tersebut)," ungkap Supriyanto.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Surawan mengabarkan rencana untuk menghentikan kasus Salomi. Dia menyebut telah terjadi perdamaian antara pihak keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Pihak keluarga mendatangi kita dan berharap agar kasusnya tidak dilanjutkan," kata mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Surawan menambahkan, Salomi sudah pulang ke kampung halamannya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pihak keluarga mengaku kesulitan bolak-balik ke Riau untuk memenuhi panggilan penyidik, termasuk saat nanti kasusnya sudah masuk di persidangan.

"Kita masih menunggu surat resmi dari keluarganya korban. Kita tunggu kesepakatan dengan pihak terlapor (Carlenne Fang)," ujar dia.

Surawan menyebut tidak tertutup kasus Salomi dihentikan. Menurut dia, perdamaian bisa jadi alasan karena korban tidak mau melanjutkan kasusnya lagi. "Kalau mereka sudah damai mau diapakan lagi," ucap dia.

Alasan lainnya, sebut Surawan, keluarga korban hanya minta hak karena Salomi tidak pernah digaji selama bekerja dengan Carlenne Fang. Tidak soal penganiayaan. "Alasan kepentingan mereka, termasuk korban sendiri. Selama ini kan korban tidak pernah dibayarkan gajinya, makanya minta agar hak-hak itu dikembalikan," kata Surawan.

Sebelumnya, Salomi ditemukan dalam keadaan lupa ingatan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kampar, sekitar 3 bulan lalu. Untuk mengingat namanya, Salomi dirawat intensif masyarakat.

Ketika ditemukan, kondisinya kurus dan banyak luka goresan. Kepada penyidik, Salomi mengaku pernah disuruh buka baju lalu duduk dan dipukul sambil difoto. Bahkan setrika panas pernah ditempel di punggungnya sampai lukanya membusuk. Korban juga mengaku tidur di kamar mandi dan cuma minum air keran tanpa makan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.