Sukses

Kelabui Petugas, Sindikat Ini Bungkus Sabu dalam Makanan Kucing

Dari sindikat ini, BNNP Kepri menyita barang bukti berupa sabu 4,2 kilogram yang diduga dari Malaysia.

Liputan6.com, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) membongkar sindikat narkoba yang beroperasi di Batam, Palembang, Sumatera Selatan, dan Medan, Sumatera Utara. Saat penggerebekan pada Juli lalu di Kota Batam, petugas menyita barang bukti berupa sabu 4,2 kilogram yang diduga dari Malaysia.

"Barang bukti ditemukan dalam kemasan menyerupai makan kucing yang siap diedarkan ke Palembang," ucap Kepala BNNP Kepri Benny Setiawan ekspose atau gelar perkara pengungkapan sindikat pengedar sabu tersebut di kantornya di Kota Batam, Kamis 4 Agustus 2016.

Benny menjelaskan, petugas menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R di pinggir jalan depan Masjid Baiturahman, Sekupang, Batam pada Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Dari tangan R, menurut Benny, petugas menyita delapan paket sabu seberat 4,2 kg yang disimpan di dalam sebuah kantong makanan kucing.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka R bahwa ia mendapatkan perintah dari N dan H (WN Malaysia) untuk mengambil sabu tersebut dari nelayan dan rencananya akan diantarkan kepada anak buah N di sebuah hotel di Batam," ujar Benny.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNN Kepri Bubung Pramiyadi mengatakan, para tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar 5.000 ringgit Malaysia.

"Tersangka D dan M mengaku bahwa mereka mendapatkan perintah dari O dan W (WNI yang masih buron) untuk mengambil sabu tersebut dari tersangka R yang kemudian akan diserahkan kepada seorang laki-laki berinisial A (WNI)," Bubung menjelaskan.

Dari penangkapan tersebut, menurut dia, petugas kemudian meringkus anak buah N. (Kamis) Sekitar pukul 12.00 WIB di dalam kamar nomor 317 Hotel Formosa, Kota Batam, petugas menangkap lagi dua orang laki-laki berinisial D dan M (WNI)," ia membeberkan.

Sejauh ini petugas BNNP Kepri telah menangkap empat anggota sindikat narkoba tersebut yang selanjutnya diproses secara hukum. "Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Narkotika hukuman maksimal hukuman mati," Bubung Pramiyadi menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini