Sukses

Tak Ikut BPJS, 100 Perusahaan Dilaporkan ke Kejari Malang

BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini juga bisa mencabut izin usaha dari perusahaan nakal.

Liputan6.com, Malang - Sekitar 100 perusahaan di Malang, Jawa Timur, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Ini disebabkan perusahaan itu belum mendaftarkan pekerjanya ikut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ada pula yang memiliki tunggakan utang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Sri Subekti mengatakan, pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur seperti mengirim surat peringatan sampai dua kali hingga mendatangi langsung ke perusahaan tersebut.

"Langkah persuasif sudah kita tempuh, tapi tak ada respons. Kejaksaan adalah tim hukum negara yang bisa membantu kita," kata Bekti, panggilan karibnya di Malang, Jawa Timur, Senin 1 Agustus 2016.

Perusahaan itu skala sedang dan kecil dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 25 orang. Ada pula yayasan pendidikan swasta yang gurunya wajib didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan tapi tak juga didaftarkan. Perusahaan itu bisa didenda minimal Rp 1 miliar jika terbukti.

Bekti menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan sekarang ini juga bisa mencabut izin usaha dari perusahaan nakal. Itu setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi.

"Kita bisa memberi sanksi tertulis sampai dua kali hingga bisa merekomendasikan pembatasan atau pencabutan izin usaha dengan adanya permenaker baru ini," ucap Bekti.

Secara keseluruhan sampai sekarang ini ada 2.400 perusahaan dengan 122.000 tenaga kerja yang sudah mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Masih ada lebih dari 500 perusahaan baik itu skala kecil dan sedang yang belum mendaftar. Pihak BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya secara persuasif agar perusahaan itu mau mendaftar.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang, Bambang Suharijadi mengatakan belum menerima laporan perusahaan nakal di wilayahnya sehingga belum dapat bertindak.

"Kami belum terima laporan itu. Tapi kalau menang benar ada perusahaan nakal, bisa kami laporkan ke wali kota untuk sanksi lebih lanjut," tutur Bambang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan

  • Malang adalah sebuah kota di Indonesia.
    Malang adalah sebuah kota di Indonesia.

    malang