Sukses

Modus Bos Pemalsu Kartu BPJS Kesehatan Perdaya Ratusan Korban

Anak buah bos pemalsu kartu BPJS Kesehatan mengaku diberi Rp 3,2 juta saat menyosialisasikan kartu itu.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Reskrim Polres Bandung telah mengamankan tiga tersangka pengedar kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Desa Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari tangan seorang tersangka Dewi Dwiyani (33), sebanyak 27 kartu BPJS palsu berhasil disita sebagai barang bukti.

Dewi ditangkap pada 25 Juli 2016 berdasarkan laporan warga pemegang kartu BPJS Kesehatan palsu yang ditolak pihak rumah sakit. Kepada polisi, Dewi mengaku baru bekerja selama tiga bulan di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Rumah Peduli Dhuafa (RDP).

Ia diperintahkan tersangka Ana Sumarna sebagai Ketua RPD yang kini ditahan di Polres Cimahi untuk menyosialisasikan program BPJS kepada aparat daerah di Desa Arjasari, Kabupaten Bandung. Ia bertiga dengan salah satu rekan dan Ana kemudian mendatangi aparat desa.

"Pak Ana kasih Rp 50 ribu per KK, totalnya Rp 3,2 juta. Itu untuk operasional saya, karena saya nggak digaji. Yang saya tahu, Pak Ana sudah sosialisasi ke Padalarang, Lembang, Ciburuy, Kertajaya," ucap Dewi, Jumat (29/7/2016).

Anak buah bos pemalsu kartu BPJS Kesehatan diberi Rp 3,2 juta saat menyosialisasikan kartu itu. (Liputan6.com/Aditya Prakasa)

Dewi mengaku sempat curiga dengan kartu BPJS yang diberikan Ana Sumarna karena berbeda dengan kartu miliknya. Dia menemukan, di belakang kartu BPJS palsu itu tidak ada gambar peta Indonesia tidak seperti pada kartu miliknya.

"Saya tanya kenapa kartu nggak sama dengan yang asli. Kata Pak Ana, itu kartu untuk sementara nanti ditarik lagi dari warga terus diganti sama KIS (Kartu Indonesia Sehat)," tutur dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bandung Nico mengungkapkan, pihaknya kini masih mencari dua tersangka lainnya yang berinisial S dan D. Saat ini, kata Nico, pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut kasus tersebut serta berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.

"Kita sudah mengantongi dua nama tersangka lainnya, sekarang mereka masuk ke Daftar Pencarian Orang. Untuk DD terancam dikenakan Pasal 378 dan 263 KUH pidana ancaman 7 tahun penjara," ucap Nico.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini