Sukses

Gawat, 42 Ribu Warga Miskin Tak Bisa Lagi Berobat Gratis

Warga golongan miskin itu tidak terverifikasi dan tak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lantaran keterbatasan kuota.

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 42.955 orang warga miskin di Bengkulu yang terdaftar sebagai pemilik kartu Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) tidak bisa lagi mendapatkan pelayanan kesehatan gratis terhitung sejak Juli 2016.

Warga golongan miskin itu tidak terverifikasi dan tak mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) lantaran keterbatasan kuota. Akibatnya mereka dimasukkan ke dalam Jamkesprov yang biayanya selama ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Amin Kurnia menyatakan, pihaknya sudah berupaya mengajukan anggaran kepada DPRD sebesar RP 14 miliar. Tetapi hanya disetujui sebesar Rp 6,5 miliar saja.

"Anggaran itu hanya cukup untuk 6 bulan, anggaran tersebut sudah habis terhitung bulan Juni kemarin, selebihnya jika mereka ingin berobat harus bayar," ujar Amin di Bengkulu, Jumat (29/7/2016).

Dinas kesehatan setempat tidak bisa berbuat banyak, sebab kuota yang ditetapkan melalui program Kartu Indonesia Sehat sangat terbatas. Mereka juga sudah berupaya melakukan lobi kepada pemerintah kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu untuk bisa menutupi kebutuhan anggaran yang kurang agar dimasukkan dalam APBD 10 kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu.

Kebutuhan layanan kesehatan gratis, kata dia, pada 2016 berdasarkan hitungan dinas kesehatan meningkat sebesar Rp 23.000 per orang setiap bulan. Sedangkan pada 2015 hanya dibutuhkan sebesar RP 19.000 per orang setiap bulan.

Pihaknya juga akan berupaya mencari solusi lain agar kuota warga penerima Kartu Indonesia Sehat untuk masyarakat Bengkulu bisa ditambah atau dengan menganggarkan kembali kebutuhan anggaran berobat gratis ini ke APBD Perubahan tahun 2016.

"Alternatif solusi akan kita kejar, jika ini tetap tidak berhasil, warga miskin di Bengkulu terpaksa berobat tanpa mendapatkan layanan gratis," ucap Amin Kurnia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.