Sukses

Ramadhan Pohan Terancam Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Penyidik Polda Sumut siap menggelar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang menjerat Ramadhan Pohan atas laporan RH Sianipar.

Liputan6.com, Medan - Terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap RH Sianipar, penyidik Subdit II Harta Benda Tanah dan Bangunan (Tahban) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) akan segera menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka.

Kepala Subdit II Tahban Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Frido Situmorang mengatakan, selain penetapan sebagai tersangka terhadap Ramadhan Pohan, pihak penyidik dalam pekan ini juga akan menggelar kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar.

"Statusnya (Ramadhan Pohan) mau dijadikan tersangka atas laporan RH Sianipar," ucap Frido di Medan, Rabu 27 Juli 2016.

Tidak hanya Ramadhan Pohan, Frido juga mengatakan bahwa Linda juga ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Laurenz Hendri Hamonangan Sianipar. Namun masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan RH Sianipar.

Penetapan tersangka terhadap Linda menurut Frido hasil pengembangan yang dilakukan pihak Polda Sumut. Hal itu berdasarkan keterangan dari pelapor dan terlapor atas nama Ramadhan Pohan yang mengarah untuk penetapan tersangka terhadap Linda.

"Dalam perkara ini, yang berperan aktif untuk membujuk adalah si Linda. Kita kenakan dia dengan Pasal 55 KUHAP-nya. Tapi si RP mengaku tidak kenal dengan pelapor. Nantinya setelah kita gelar dan ditetapkan sebagai tersangka, RP akan kembali kita panggil untuk diperiksa. Minggu-minggu inilah kita gelar perkara," Frido menerangkan.

Pemeriksaan Tersangka Lain

Sebelumnya, penyidik Subdit II Tahban Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa Linda sebagai tersangka atas laporan Laurenz Henri Hamonangan Sianipar terhadap Ramadhan Pohan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Linda mengaku bahwa Ramadhan Pohan juga memakai uangnya sebesar Rp 12 miliar. Jumlah itu total keseluruhan uang milik Linda yang digunakan untuk membayar segala kebutuhan Ramadhan Pohan saat mencalonkan diri sebagai wali kota Medan.

"Awalnya diminta bantuan untuk nego harga tempat yang hendak dijadikan sebagai posko pemenangan, yaitu tanggal 20 Agustus 2015. Saat itu disepakati harga Rp 145 juta. Ketika itu Ramadhan Pohan minta untuk didahulukan pembayarannya," sebut penasihat hukum Linda, Antoni Silo.

Antoni juga menuturkan bahwa kliennya masih terus mengeluarkan uang ratusan juta untuk hal lain yang juga dalam konteks kepentingan Ramadhan Pohan dalam pilkada. Jumlah uang yang dikeluarkan Linda bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Disinggung mengenai untuk apa pengeluarannya, Antoni mengatakan bahwa pengeluaran itu digunakan untuk membuat spanduk, branding di becak, spanduk Ramadhan Pohan dan pasangannya, CD, serta atribut lainnya. ‎Linda terus mencatat jumlah uang yang dikeluarkan.

"Setelah mencapai Rp 6 miliar, klien saya mulai curiga dan mulai merespons terkait pengeluarannya," tutur penasihat hukum Linda tersebut.

Ramadhan Pohan Tak Ditahan

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum SubDit II Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan, Ramadhan Pohan tidak ditahan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan diyakini tak akan mempersulit pemeriksaan.

"Pertimbangan penyidik tersangka tidak akan mempersulit penyidikan dan tidak akan melarikan diri. Atas jaminan proses penyidikan tetap berjalan," kata Rina di Medan, Rabu 20 Juli 2016.

Sementara, Ramadhan Pohan yang keluar dari ruangan penyidik didampingi pengacaranya Sahlan Rivai Dalimunthe langsung memberikan keterangan. Politikus Partai Demokrat ini mengaku keberadaannya di Polda Sumut untuk memenuhi panggilan.

"Saya datang diperiksa untuk memenuhi panggilan. Panggilan pertama dan panggilan kedua saya dalam keadaan tidak bisa karena sakit. Kali ini saya datang untuk menyampaikan keterangan," ucap Ramadhan.

Ramadhan Pohan juga menyampaikan bahwa tidak ada penangkapan. "Nanti kalau ada dimintai keterangan kembali, saya akan datang untuk memenuhi sebagai warga negara yang baik," ia menegaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.