Sukses

MUI Palu Siapkan Fatwa Larangan Istri-Istri Unggah Foto Seksi

Sebelumnya MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau berstatus istri memajang foto-foto pribadinya ke media sosial.

Liputan6.com, Palu - Majelis Ulama IndonesIa (MUI) Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan mengeluarkan fatwa terkait larangan bagi perempuan berstatus istri untuk mengunggah foto-foto dirinya ke media sosial.

Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin menyatakan MUI akan membahas hal tersebut pada Agustus 2016 sebagai fatwa atau penetapan hukum. "Bulan depan MUI secara kelembagaan akan membahas larangan perempuan berstatus istri meng-upload foto ke medsos," kata Zainal Abidin, dilansir Antara, Selasa 26 Juli 2016.

Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu itu mengatakan bahwa MUI fokus melarang perempuan utamanya perempuan muslim yang berstatus istri mengunggah foto ke media sosial dengan melihat beberapa pertimbangan.

Pakar pemikiran Islam modern itu menguraikan bahwa perempuan yang telah berstatus istri telah memiliki wadah rumah tangga yang tentu secara Islam kewajibannya jauh lebih berat ketimbang perempuan muslim yang belum menikah.

Kewajiban itu antaranya bahwa kecantikan serta gaya perempuan dalam berpakaian dan berdandan atau mempercantik diri hanya untuk diberikan kepada suaminya, bukan kepada orang banyak.

"Perempuan yang sudah menikah memiliki wadah tersendiri yaitu rumah tangga, maka apa yang dia lakukan harus tidak berdampak buruk terhadap rumah tangganya," ujar dia.

Namun, bukan berarti bahwa MUI Palu tidak melarang perempuan muslim yang masih bujangan untuk pajang foto pribadinya di media sosial, yang menggairahkan atau memamerkan auratnya.

MUI Palu juga akan membahas hal tersebut karena dalam Islam perempuan sudah akil balig atau telah mengalami menstruasi wajib untuk menutup aurat, dan tidak boleh memamerkan aurat untuk dilihat oleh banyak orang.

"MUI Palu akan membahas semuanya dan memfatwakan. Ini merupakan salah satu langkah untuk membina masyarakat utamanya umat Islam," sebut dia.

Sebelumnya, MUI Palu melarang perempuan yang telah bersuami atau berstatus istri memajang foto-foto pribadinya ke media sosial, utamanya Facebook, Line, Twitter, WA, BBM, Instagram dan lain-lain karena dinilai lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.