Sukses

Bebaskan 15 Perusahaan Pembakar Hutan, Polda Riau Tantang Warga

Polda Riau menantang warga untuk mengajukan praperadilan untuk membuktikan keputusan SP3 kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan valid.

Liputan6.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau meminta pihak yang tidak puas dengan keputusan dikeluarkannya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan mengajukan praperadilan.

"Bagi yang tidak puas, silahkan mengajukan praperadilan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Rivai Sinambela menyikapi adanya demonstrasi dari berbagai LSM yang meminta kasus SP3 perusahaan dibuka kembali, Senin, 25 Juli 2016.

Rivai menyebutkan proses penghentian perkara perusahaan dilakukan setelah menggelar perkara, memeriksa saksi, memanggil ahli, mengumpulkan alat bukti dan melakukan olah TKP.

"Ahli yang dipanggil berasal dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan ahli lingkungan lainnya," ucap Rivai.

Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau ini menerangkan, apa yang sudah dilakukan dengan maksimal dan penyidik tidak menemukan bukti sehingga penyidikan dihentikan.

Salah satu alasan, kata Rivai, perusahaan yang diduga membakar lahannya itu ada beberapa yang izinnya sudah dicabut dan sudah tidak beroperasi lagi.

Di samping itu, lahan yang sudah didapat izinnya oleh perusahaan diduduki masyarakat dan terjadi konflik. Penyidik juga menemukan pemukiman dan lahan perusahaan digarap masyarakat serta didirikan perkebunan sawit.

"Sebagai contoh adalah PT Dexter. Setelah mendapatkan izin, perusahaan tidak bisa menggarap lahannya karena sudah diduduki masyarakat. Ini menjadi salah satu alasan," kata Rivai.

"Oleh karena itu, SP3 dilakukan karena tidak cukup bukti. Kalau ada bukti pasti dilanjutkan. Namun kalau masih ada pihak yang tidak senang, bisa mengajukan praperadilan. Di sana akan bisa dibuka lagi kasusnya jika alasan SP3 tidak cukup bukti," jelas Rivai.

Sementara itu, Manager Kampanye Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Fandi, belum mau mengajukan praperadilan terkait SP3 ini. Pria yang mewakili Walhi ini tetap ngotot kasusnya dibuka lagi.

"Kalau praperadilan itu belum sampai ke sana. Desakan kita hanya SP3 ini supaya dibuka kembali," kata Fandi.

Fandi mengaku jika pihaknya siap membantu penyidik jika membutuhkan alat bukti untuk menjerat perusahaan yang diduga membakar lahan dengan sengaja.

"Kalau kawan-kawan penyidik membutuhkan bantuan, kita siap membantu menemukan alat bukti. Kita siap membantu mengungkap untuk menjerat pelaku pembakar lahan," kata dia.

Sebelumnya, Walhi bersama mahasiswa dari GMKI menggelar demonstrasi di Mapolda Riau untuk mendesak kasus SP3 dibuka kembali dan menyeret perusahaan pembakar lahan.

Puluhan massa yang membawa spanduk, baliho dan stiker ini melaksanakan demonstrasi selama 1 jam. Kemudian massa bubar setelah bertemu dengan perwakilan kepolisian. Mereka berjanji kembali mendatangi Polda Riau jika SP3 tidak dicabut.

Adapun 15 perusahaan dimaksud adalah PT Bina Duta Laksamana (HTI), PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia (HTI), PT Ruas Utama Jaya (HTI), PT Suntara Gajah Pati (HTI), PT Dexter Perkasa Industri (HTI), PT Siak Raya Timber (HTI), PT Sumatera Riang Lestari (HTI) dan PT Bukit Raya Pelalawan (HTI).

Selanjutnya PT Hutani Sola Lestari (HTI), KUD Bina Jaya Langgam (HTI), PT Rimba Lazuardi (HTI), PT Parawira (Perkebunan), PT Alam Sari Lestari (Perkebunan), PT PAN United (HTI) dan PT Riau Jaya Utama (Perkebunan).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.