Sukses

Ruko di Gang Semarang Bikin Senewen Wakil Wali Kota

Gang yang sempit dan sejumlah alat bangunan yang terhampar di sekitar bikin mobilnya sulit lewat.

Liputan6.com, Semarang - Wakil Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu turun dari mobilnya ketika menemui gang kecil di RW 8 Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Semarang, Jawa Tengah. Gang yang sempit dan sejumlah alat bangunan yang terhampar di sekitar bikin mobilnya sulit lewat.

Saat itu perempuan yang karib disapa Mbak Ita tersebut memang tengah dalam perjalanan membesuk warganya yang menderita gangguan jiwa. Setelah turun dari mobil, ternyata ada sebuah ruko di Jalan Dr Wahidin No. 35, Candisari, Kota Semarang yang tengah dibangun.

(Edhie Prayitno Ige/Liputan6.com)

Bangunan itu diduga melanggar garis sempadan jalan (GSJ). GSJ adalah garis batas pekarangan terdepan.

"Ini kan cat garis batas sempadan jalan?," kata Mbak Ita sambil menunjuk cat di tembok, 21 Juli 2016.

"Ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nggak ya. Kok nggak memasang papan nama pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan," sambung dia.

Kepala Dinas Sosial Pemuda dan Olah Raga (Dinsospora) Kota Semarang sekaligus mantan Kasatpol PP Gurun Risyadmoko yang turut mendampingi wakil wali kota itu pun mengiyakan.

Keduanya lalu masuk ke dalam bangunan yang belum selesai dibangun itu. Gurun menjelaskan, bahwa saat ia menjabat sebagai Kasatpol PP, kasus itu sudah pernah dilaporkan.

"Berkasnya saya pikir di Satpol PP masih ada," kata Gurun.

Mendengar penjelasan itu, Mbak Ita langsung menelepon Kepala Satpol PP saat ini, Endro Pudyo Martanto. Wakil Wali Kota itu meminta agar bangunan yang melanggar perda itu segera dibongkar.

"Segera diselesaikan perkara ini. Kalau salah ya ditindak," kata Mbak Ita menelepon.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Kasatpol PP

Sementara itu Kepala Satpol PP menyebutkan, ia tidak pernah menerima perintah pembongkaran. Bahkan Endro menyebut nama Wali Kota Hendrar Prihadi yang berpesan untuk berhati-hati menangani kasus tersebut.

"Pak Wali sudah tahu masalah ini," kata Endro.

Sementara Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menjelaskan, sudah lama ia meminta Satpol PP membongkar bangunan itu karena melanggar perda. Hendi juga membantah meminta Kepala Satpol PP untuk berhati-hati.

"Pemiliknya sendiri pernah datang ke rumah dinas diantar Kepala Satpol PP sambil menyebut-nyebut nama anggota DPR. Tapi saya tetap pada pendirian, bangunan yang melanggar perda harus dibongkar. Kalau kepala Satpol PP berani mencatut nama saya ke Mbak Ita, artinya dia masuk angin," ucap Hendi.

Karena masalah ini, dia berencana memanggil Kepala Satpol PP dan meminta penjelasan. Sementara Wakil Wali Kota akan melihat dokumen pendirian bangunan itu.

Persoalan Satpol PP di Semarang memang bukan hanya sekali ini. Sebelumnya seorang polisi yang mencari tambahan penghasilan secara halal dihajar delapan petugas Satpol PP karena tak memberi 'uang keamanan'.

Saat itu Satpol PP gencar merazia PKL dan meminta PKL yang barangnya disita untuk menebus antara Rp 150 ribu-300 ribu. Seorang polisi yang juga menyambi sebagai pedagang, Briptu Mahfud Wahyu Prasetyo kemudian melaporkan hal ini ke Polrestabes Semarang dan hingga kini kasusnya belum jelas penanganannya.

Persoalan lain datang dari PKL di kawasan Simpanglima. Di mana mereka setiap hari dikutip Rp 20 ribu. Namun pada saat tertentu petugas itu berkeliling dan meminta agar PKL tak berjualan karena ada razia.

"20 ribu per PKL. Banyak PKL yang kena kutip. Kalau nggak bayar, barang diangkut," kata Tanti, seorang PKL di Simpanglima Semarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini