Sukses

Kota Ini Segera Asuransikan Pohon

Asuransi pohon perlu dilakukan untuk melindungi dan melestarikan pohon langka, besar, dan tua.

Liputan6.com, Semarang - Kota Semarang, Jawa Tengah berbenah dalam tata kelola lingkungan. Setelah Perda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Jalur Hijau dan Taman disahkan pada Jumat, 15 Juli 2016, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi langsung menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai aturan operasional.

Dalam salah satu rekomendasinya, Hendi meminta agar Dinas Kebersihan dan Pertamanan mengasuransikan pepohonan di Kota Semarang. Saat ini, data base aset pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau jalan, dan taman masih disusun.

"Tujuannya menambah kuantitas dan kualitas pohon untuk menjadikan Semarang Kota Hijau. Selain itu, perlu juga menggalakan penanaman pohon asam sebagai identitas Kota Semarang," kata Hendi kepada Liputan6.com, Senin (18/7/2017).

Mengenai asuransi pohon, kata Hendi, perlu dilakukan untuk melindungi dan melestarikan pohon langka, besar, dan tua.

"Penanaman pohon asam ini harus dengan perencanaan yang jelas, baik lokasi penanaman, jenis tanaman, cara menanam, cara pemeliharaan, peralatan, rencana biaya serta penjadwalan," kata Hendi.

Menurut Hendi, agar tak amburadul, perencanaan penanaman harus dilengkapi dengan peta, foto dan data yang lengkap. Di sisi lain, sesuai dengan semangat konservasi, kegiatan penebangan pohon pada jalur hijau jalan dan taman wajib memiliki izin penebangan pohon dari wali kota.

"Pohon mempunyai fungsi utama, yaitu ekologis. Memberi jaminan pengadaan RTH menjadi bagian dari sistem sirkulasi udara (paru-paru kota)," kata Hendi.

Pohon, sambung dia, juga berfungsi untuk mengatur iklim mikro agar sistem sirkulasi udara dan air secara alami berlangsung lancar, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyedia habitat satwa, menyerap polutan. Selain itu, pohon punya fungsi tambahan, baik sosial, ekonomi maupun estetika yang dapat meningkatkan kenyamanan dan keindahan.

Berdasarkan data awal Dinas Kebersihan dan Pertamanan, jumlah pohon di ruang terbuka hijau dan jalur hijau sebanyak 500 ribu batang. Sementara, jumlah pohon besar yang berada di wilayah atas seperti Gunungpati dan Mijen sebanyak 200 batang.

"Itu sebisa mungkin diasuransikan," ucap Hendi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.