Sukses

Polisi Temukan Gas Beracun di Lokasi Kebakaran Pasar Aksara Medan

Tim Labfor juga telah melakukan uji gas beracun dan udara di dalam gedung. Hasilnya ditemukan CO sekitar 80 ppm.

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran melanda Pasar Aksara di Jalan Prof HM Yamin, Medan, Sumatera Utara. Pasca-kejadian itu,  Kepolisian telah memeriksa tujuh orang saksi, enam di antaranya sekuriti gedung dan satu orang pihak manajemen.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, selain memeriksa ketujuh saksi, pihaknya juga terus melakukan pengumpulan bukti-bukti. Sementara tim Laboratorium Forensik dari Polda Sumut telah melakukan uji ketahanan bangunan.

"Tadi tim Labfor dari Polda telah melakukan uji ketahanan bangunan, hasilnya kekuatan bangunan pasca kebakaran hanya 30 persen. Untuk keterangan saksi masih proses pengumpulan," kata Mardiaz di lokasi kebakaran, Kamis (14/7/2016).

Selain melakukan uji ketahanan bangunan pascakebakaran, Mardiaz menyebut bahwa tim Labfor juga telah melakukan uji gas beracun dan udara di dalam gedung. Hasilnya ditemukan kandungan gas karbon monoksida (CO) sekitar 80 ppm.

"Penemuan itu tentunya sangat membahayakan pernapasan jika masuk ke dalam gedung. Tim Labfor menyediakan blower untuk mengeluarkan gas beracun tersebut," sebut dia.

Sementara terkait nasib karyawan atas kebakaran tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara melalui Kepala bidang Industrial Mukmin mengatakan pihaknya masih menunggu laporan dari manajemen perusahaan dan karyawan yang terancam tidak bekerja pascakebakaran.

Menurut dia, bila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK, maka karyawan bisa membuat laporan. Manajemen perusahaan diminta mengikuti aturan dengan mempekerjakan kembali karyawan.

"Jika tidak mampu, maka perusahaan harus memperhitungkan hak-hak pekerja seperti uang pesangon sesuai aturan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003," kata dia.

Mukmin menambahkan, meskipun tidak ada aturan mengenai batas waktu penyelesaian masalah dengan karyawan, manajemen harus cepat dan sigap memenuhi hak karyawan.

'Kita belum ada menerima pengaduan dari karyawan korban kebakaran di gedung Pasar Aksara. Namun diimbau kepada perusahaan untuk tidak mengabaikan hak-hak normatif karyawan," ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.