Sukses

Ada Narkoba dalam Kerupuk Krecek Ini

Barang bawaan digeledah dan kerupuk krecek dipecah.

Liputan6.com, Yogyakarta - Lapas Narkotika Kelas II A DIY menggagalkan penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu di dalam kerupuk kulit krecek pada Selasa, 12 Juli 2016. Peristiwa itu terjadi saat kegiatan jenguk langsung dalam rangka Lebaran.

Sebanyak 11 paket narkotik berbentuk butiran kristal diduga sabu dengan berat total 10,9 gram serta satu plastik berisi 10 butir pil berwarna hijau yang diduga ekstasi ditemukan.

Kejadian tersebut bermula ketika Wulandari (22), seorang perempuan, mengantarkan satu plastik kerupuk krecek untuk penghuni lapas bernama Dani A. Pratomo. Petugas yang memeriksa barang bawaan curiga karena kerupuk krecek biasanya digunakan untuk campuran gudeg.

Oleh petugas, barang bawaan digeledah dan kerupuk krecek dipecah. Ternyata di dalam kerupuk ditemukan paket narkotik. Petugas segera memberi tahu kepala lapas yang berkoordinasi dengan Polsek Pakem.

"Saat ini kasus masih dalam pengembangan. Wulandari masih kami periksa dan karena dia membawa anaknya, maka sang anak yang masih berusia 3 tahun dan 3 bulan kami titipkan ke penitipan anak," ujar Kompol Sudaryanto, Kapolsek Pakem, di Yogyakarta, Rabu (13/7/2016).

Ia juga mengamankan ponsel milik Dani A. Pratomo sebagai barang bukti. Karena berdasarkan keterangan pelaku ia hanya diminta mengantarkan barang oleh Dani dan diberi upah Rp 300.000.

"Ada indikasi ini dikendalikan dari dalam lapas," tutur Sudaryanto.

Kepala Lapas Narkotika Kelas II A DIY Erwedi Supriyatno membenarkan kejadian tersebut berlangsung pada acara khusus jenguk langsung.

Ia menjelaskan, jenguk langsung yang biasanya dilakukan setahun sekali menerapkan mekanisme yang berbeda. Pada hari biasa, penjenguk dan yang dijenguk tidak bisa berinteraksi langsung karena dibatasi kaca.

"Khusus untuk silaturahmi jenguk langsung bisa berinteraksi langsung tanpa dibatasi," tutur Erwedi.

Ia mengungkapkan, Dani A Pratomo dihukum 4 tahun penjara karena kasus narkotik jenis sabu dan saat ini baru menjalani masa hukuman selama 1 tahun 7 bulan.

Lalu, bagaimana bisa Dani memiliki ponsel di dalam sel tahanan? "Yang berhasil masuk berarti tidak kami dapatkan dalam pengawasan," ucap Erwedi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini