Sukses

Polisi Bekuk Tersangka Penjahat Seksual Balita di Kediri

Aksi kejahatan seksual pada korban balita dilakukan dua kali yakni Mei dan Juni 2016.

Liputan6.com, Kediri - Aparat Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, menahan tersangka penjahat seksual pada seorang balita yang menyebabkan korban terluka hingga meninggal dunia.

Tersangka pelaku yang ditangkap adalah S (30), warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Ia diduga telah berbuat asusila serta kekerasan terhadap AH (3) yang juga tetangga pelaku.

"Kami sudah tahan sejak semalam, dan sekarang dalam proses pemeriksaan," kata Kepala Polres Kediri Kota AKBP Wibowo di Kediri, dilansir Antara, Rabu (29/6).

Terkuaknya kekerasan itu berawal dari laporan keluarga ke Polres Kediri Kota pada Senin 27 Juni 2016. Keluarga mengetahui jika AH menjadi korban kekerasan seksual setelah diperiksa oleh petugas medis.

Di bagian kepala korban juga terdapat luka, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Bahkan di bagian pantat korban juga disulut dengan rokok, hingga ada bekas luka bakar.

"Hasil autopsi, ada bukti kekerasan seksual. Penyebab kematiannya adalah kekerasan akibat benda tumpul. Di kepala, tulang tengkoraknya patah," ujar Wibowo.

Kapolres mengatakan penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal. Pelaku sudah beberapa kali melakukan kejahatan seksual pada korban, pertama pada Mei 2016, lalu pada 27 Juni 2016.

Awalnya, pelaku memanggil korban ke tempat kerjanya di Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, dan diajak bermain. Namun, saat akan melakukan perbuatan asusila, korban menolak, hingga pelaku berbuat kekerasan dengan membanting tubuhnya dua kali.

Bahkan, saat korban tidak sadarkan diri, pelaku juga sempat menghubungi keluarga dan berdalih jika kepala korban terbentur sepeda motor. Saat diperiksa petugas medis di Rumah Sakit Bhayangkara, Kediri, diketahui ada luka di bagian alat kelamin korban.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, misalnya baju tersangka serta celana dalam, serta baju yang digunakan untuk lap sperma. Polisi masih menahan pelaku dan akan menjeratnya dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.