Sukses

Ketua PAN Palembang Akui Konsumsi Narkoba

Seiring kasus narkoba, YFB minta maaf dan siap mengundurkan diri sebagai ketua PAN Palembang.

Liputan6.com, Palembang - Tim Sat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akhirnya membawa YFB, Ketua DPD PAN Palembang dan lima terperiksa yang positif menggunakan narkoba ke Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan pengawalan yang ketat.

Saat digiring ke BNNP Sumsel, YFB menggunakan atasan kemeja biru dan topi putih. Setelah berusaha mengelak dari serbuan para awak media massa, akhirnya YFB angkat bicara tentang kasus yang menimpanya.

"Benar itu (menggunakan narkoba). Doakan saja semoga semua bisa berjalan dengan baik. Setiap manusia ada salahnya dan saya mohon maaf karena inilah yang terjadi. Saya di sini akan menjalani prosesnya," ujarnya kepada Liputan6.com, Rabu, 22 Juni 2016.

"Sebagai Ketua PAN, saya meminta maaf kepada semua pengurus PAN. Saya juga dengan legowo akan mengundurkan diri (dari Ketua DPD PAN Palembang), karena masih menjalani proses hukum," kata dia menambahkan.

Namun, proses pengunduran diri akan dilakukan oleh YFB setelah proses pengusutan kasus penyalahgunaan narkoba ini selesai. YFB juga pasrah dan akan mengikuti proses hukum yang akan ditetapkan.

"Walaupun ada nuansa politis, silahkan masyarakat menilai. Karena polisi sudah memastikan saya positif (menggunakan narkoba), saya akan bertanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan," lanjut mantan Bakal Calon (Balon) Wawako Palembang ini.

Sementara itu, Brigden Iswandi Hari, Kepala BNNP Sumsel mengatakan, mereka sudah menerima para terperiksa kasus penggerebekan pesta narkoba di rumah YFB, di Villa Sosial, Jalan Sosial, Lebung Siarang, Kilometer 5 Palembang.

"Barusan serah terimanya dari Polda Sumsel. Ada tiga pria dan tiga wanita, salah satunya adalah anggota polisi, makanya dikawal. Saya mempersiapkan untuk assessment. Ini akan dibantu oleh tim BNNP Sumsel, penyidik, Kemenhumham, tim medis dan Polda Sumsel," ujar dia.

Dari hasil assessment nanti yang juga dilengkapi dengan Barang Bukti (BB) berupa satu butir pil yang diduga ekstasi, pihaknya akan mengetahui tindakan apa yang akan diberikan kepada keenam terperiksa ini.

Dari surat edaran Mahkamah Agung, lanjut Iswandi, jika terperiksa positif menggunakan narkoba disertai barang bukti, terperiksa akan menjalani rehabilitasi dan kasus pidana akan terus berjalan. Namun, jika positif narkoba tapi tidak ada barang bukti, terperiksa akan mengikuti tahapan rehabilitasi saja.

"Hanya pengguna ataupun pengedar narkoba, akan kelihatan nanti dari hasil assessment. Kemungkinan besok pagi atau sore, hasil assessment akan keluar," kata Iswandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini