Sukses

Biro Wisata Gadungan Yogya Diduga Tipu Korban hingga ke Bogor

Peristiwa itu bermula ketika Tri Heru mempromosikan biro wisatanya ke sekolah di Bogor, Jawa Barat untuk melakukan study tour ke Yogyakarta.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polda DIY menangkap Tri Heru (44), pemilik biro perjalanan wisata dan transportasi Tri Utama Jaya Wisata Bogor, yang diduga melakukan penipuan di Hotel Grand Palace Yogya dan melarikan uang perjalanan milik SMPN 5 Bogor. Akibatnya, hotel menderita kerugian Rp 40 juta dan kerugian yang diderita sekolah mencapai Rp 300 juta.

Peristiwa itu bermula ketika Tri Heru mempromosikan biro wisatanya ke sekolah-sekolah di Bogor, Jawa Barat, untuk melakukan study tour ke Yogyakarta. Setelah memperoleh rombongan wisatawan, ia menginapkan mereka di Hotel Grand Palace Yogya.

Seperti disampaikan Wakapolda DIY Kombes Abdul Hasyim Ghani, sehari sebelum jatuh tempo pelunasan biaya akomodasi ke hotel, Tri Heru justru menghilang dan tidak membayar biaya akomodasi.

Korban lainnya, kata dia, adalah SMPN 5 Bogor yang sudah sepakat mengikuti tur yang diselenggarakan biro perjalanan milik pelaku, namun tidak jadi berangkat karena Tri Heru pergi dan melarikan diri ke Gresik, Jawa Timur.

Di daerah baru itu, ia bersama dengan istri dan empat karyawannya diduga mendirikan biro perjalanan wisata baru yang diberi nama Mulia Lestari Tour and Travel. Polda DIY yang berkoordinasi dengan Polda Jatim keburu mengendus keberadaannya dan akhirnya menangkap mereka.

"Pelaku juga sudah mencetak brosur dan leaflet baru tetapi belum sempat diedarkan," ujar Ghani, Rabu, 15 Juni 2016.

Ia mengungkapkan tersangka ditangkap atas laporan Ed Widiarti (43), warga Pujokusuman Mergangsan Yogyakarta, yang merasa dirugikan karena Tri Heru tidak membayar akomodasi Hotel Grand Palace pada 17 Mei 2016 lalu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu ponsel Nokia, dua kartu ATM BRI, satu buku tabungan Simpedes BRI, dan 10 lembar brosur Mulia Lestari Tour and Travel.

Tri Heru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan dan dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara, sang istri tidak ditahan dan dikenai wajib lapor.

"Empat karyawannya dipulangkan ke Bogor karena tidak terlibat," ucap Ghani.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini