Sukses

Kasus Miras dan Prostitusi Bisa Dilaporkan Langsung ke Kapolda

Laporan yang diprioritaskan berkaitan dengan penyakit masyarakat, meliputi miras dan prostitusi terselubung, bisa langsung ke Kapolda DIY.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat siap menerima langsung laporan penyakit masyarakat (pekat) dari masyarakat.

"Kalau masyarakat menemukan pekat bisa lapor ke polsek terdekat tetapi apabila tidak ditanggapi bisa langsung temui saya di Mapolda DIY," ujar Prasta seusai pemusnahan barang bukti minuman keras di halaman Mapolda DIY, Senin (6/6/2016).

Dia mengatakan selama bulan Ramadan, operasi pekat terus digencarkan dan tiada hari tanpa operasi. Kepolisian juga bersinergi dengan TNI serta pemerintah daerah dan kabupaten untuk menekan angka pekat di DIY.

"Kalau untuk zero case tidak mungkin, tetapi kami berusaha meminimalkan," ucap dia.

Pekat yang dimaksud, kata dia, meliputi miras dan prostitusi terselubung dalam bentuk salon atau panti pijat plus. Menurut Prasta, wilayah yang paling rentan pekat di DIY adalah Kota Yogya dan Kabupaten Sleman.

Jumlah penduduk kedua wilayah tersebut paling padat dan merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Tercatat jumlah penduduk Yogya lebih dari 400.000 jiwa dan Sleman lebih dari 600.000 jiwa.

Ia menuturkan salon yang izin peruntukannya disalahgunakan akan dicek oleh pemerintah daerah setempat.

"Untuk penjualan miras, hukum belum terlalu memberi efek jera karena hanya kena perda tipiring. Itu yang perlu ditinjau," ucap Prasta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini