Sukses

Penambangan Pasir Ilegal Batam Makin Parah, Sengaja Dibiarkan?

Setiap hari ada dump truck pengangkut pasir ilegal melewati kawasan kantor institusi penegak hukum di Batam.

Liputan6.com, Batam - Sekretaris Dinas Pertambangan dan Mineral Provinsi Kepri M Darwin menyayangkan aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan penambangan pasir ilegal di Batam. Padahal, Peraturan Daerah Kota Batam tentang Tata Ruang melarang adanya usaha pertambangan di kawasan itu.

"Sudah jelas itu ada peraturannya yang dilanggar. Seharusnya pihak aparat penegak hukum melakukan tindakan. Masa pencuri di depan mata harus nunggu laporan?" ujar Darwin, Sabtu siang, 4 Juni 2016.

Darwin menyatakan yang lebih ironis dari situasi itu adalah penambangan pasir ilegal terjadi di kawasan kantor institusi penegak hukum. Semestinya, kata Darwan, aparat hukum, termasuk Satpol PP, langsung bertindak meski tidak ada laporan resmi yang masuk kepada mereka.

"Sungguh ironis lokasi pertambangan di Batam berada di kawasan Kantor Institusi Penegak Hukum Daerah Provinsi Kepri," kata Darwin.

PP Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Pengaturan Pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diturunkan dalam Perwako RTRW Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Batam bukan kawasan Pertambangan.

Aturan tersebut juga mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan terhadap kedua UU terancam pidana sampai 10 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.


Sindiran serupa pernah disampaikan Kepala Bakamla Wilayah Zona Barat, Uki Agung. Ia mengkhawatirkan kerusakan lingkungan akibat tambang pasir ilegal. Menurut dia, Polda juga semestinya berperan aktif menertibkan pertambangan pasir liar itu.

"Setiap hari dump truck melewati Mako, masa tidak ada teguran? Ya setidaknya melihat," ujar Uki di Harmoni Apartemen, Nagoya, Batam, beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan sudah ada upaya penertiban bersama tim terpadu dari Polda Kepri, Bapedal, dan Satpol PP. Namun, hasil penertiban itu hanya bersifat sementara karena penambangan pasir liar kembali dilanjutkan.

"Seharusnya yang punya lahan, Badan Pengusahaan (BP) Batam, turut andil. Pengawasan dan penertiban dilakukan secara rutin tanpa melibatkan Tim terpadu," ujar Dendi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini