Sukses

Bisakah SIM Pengemudi Avanza Maut Dicabut?

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebut polisi berwenang mencabut SIM pengemudi Avanza maut.

Liputan6.com, Yogyakarta - Pengemudi mobil Avanza maut, Andhis Prihantara, bukan sekali terlibat kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan kematian. Ia sempat menewaskan dua pengguna motor pada 2013 sebelum kembali menewaskan dua orang lainnya di Yogyakarta.

Kasatlantas Polresta Yogya Sugiyanta mengatakan, masa berlaku SIM milik yang bersangkutan habis pada Agustus 2016. Sugiyanta mengatakan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersangka akan ditinjau kembali. Saat ini, SIM tersangka masih ditahan oleh kepolisian.

"Kalau nanti akan membuat lagi, diuji ulang lagi. Pencabutan itu belum ada yaitu tadi nanti dicek ulang administrasi, teorinya dan prakteknya dikaji ulang," ujar Sugiyanta, Senin, 30 mei 2016.

Mengacu peraturan sebelumnya, Sugiyanta mengatakan SIM yang pengemudinya terlibat pelanggaran kecelakaan diberi tanda dengan dilubangi. Namun saat ini, peraturan itu sudah tidak diberlakukan lagi. Sebagai gantinya, polisi mengandalkan pendataan online sehingga catatan pengemudi yang melanggar akan tersimpan dalam data tersebut.

"Dulu pernah ada tanda pernah dilubangi itu. Peraturan dulu," ujar Sugiyanta.

Ia menjelaskan SIM pengemudi bisa dicabut jika merujuk pada UU No 22 Tahun 2009 yang merupakan revisi dari UU 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 89 yang terdiri dari tiga ayat itu disebutkan (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap Surat Izin Mengemudi milik Pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas.

Ayat (2) menyebutkan Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat Izin Mengemudi sementara sebelum diputus oleh pengadilan. Terakhir, ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan pencabutan SIM juga dimuat dalam Pasal 314. Pasal itu berbunyi selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.

Namun, penjelasan kontradiktif disampaikan Dirlantas Polda DIY MH Ritonga. Ia mengatakan keputusan pencabutan SIM sepenuhnya ada di pengadilan. Polisi hanya menyiapkan bahan materi yang ditujukan ke kejaksaan di pengadilan. Polisi tidak berwenang menahan SIM pengemudi yang melanggar.

"Itu (kecelakaan di Tugu) kelalaian ya. Kalau masalah pencabutan SIM itu keputusan pengadilan. Yang menjatuhkan hukuman itu hakim di pengadilan. Kewenangan dicabut atau tidak itu hakimnya. Misal nanti tidak patut jadi pengemudi, ya sudah dicabut," ujar dia.

Ritonga menjelaskan saat ini polisi hanya menyerahkan kasus pencabutan ke pihak pengadilan. Namun, ia memastikan jika mendapati pengemudi yang sudah dicabut oleh pengadilan, polisi tidak akan mengeluarkan SIM kembali kepada yang bersangkutan.

"Tidak ada ketentuan memang, tapi biasanya kalau sudah dicabut, polisi tidak berani lagi ngasih. Sudah dicabut kok apalagi karena perkara pidana. Dulu karena belum online mungkin belum ketahuan sekarang sudah ketahuan," kata Ritonga.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini