Sukses

Gencar Perbaiki Taman, Malang Masih Minus Ruang Terbuka Hijau

Dari tahun ke tahun, tak ada penambahan RTH publik di Malang dan luasnya tetap di angka 12,5 persen.

Liputan6.com, Malang - Taman kota nan cantik dengan dilengkapi berbagai fasilitas sekarang ini mudah dijumpai di Kota Malang, Jawa Timur. Itu disebabkan pemerintah kota setempat gencar merevitalisasi taman kota sejak 2014 silam dengan mengandalkan dana Corporate Social Responbility (CSR).
 
Ironisnya, meski revitalisasi akan terus berlangsung hingga beberapa tahun ke depan, luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Malang tetap saja kurang. Dari tahun ke tahun, tak ada penambahan RTH publik dan luasnya tetap di angka 12,5 persen.

Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pemetaan Ruang mengharuskan RTH publik sebesar 20 persen dan RTH privat seluas 10 persen dari total wilayah.
 
"Luas RTH privat kita sudah melebihi, tapi memang untuk RTH publik ini yang masih menjadi perhatian serius ke depannya," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Wasto di Malang, Senin, 23 Mei 2016.
 
Di Kota Malang ada lebih dari 60 taman kota dan banyak di antaranya yang dinilai belum layak. Padahal, taman kota berfungsi ganda, yakni sebagai RTH publik sekaligus ruang publik untuk interaksi sosial.

Sejak 2014 lalu ada beberapa taman direvitalisasi dengan dana CSR seperti Alun – alun Kota Malang, Taman Merbabu, Taman Trunojoyo, Taman Slamet, Taman Merjosari merupakan upaya memperbaiki sarana publik.
 
"Kalau pengadaan tanah untuk dibangun RTH publik itu agak sulit karena hanya tanah terus naik tinggi. Karena itu, CSR dimanfaatkan untuk merevitalisasi taman kota saja," ucap Wasto.
 
Pemerintah Kota Malang bersiasat demi RTH publik agar bisa mencapai 20 persen. Pertama, mewajibkan setiap pengusaha properti menyerahkan sebagian prasana dan sarana umum (PSU) miliknya untuk dimanfaatkan sebagai RTH. Misalnya, mengharuskan pengembang membangun RTH di kawasan perumahan.
 
Kedua, melakukan pengadaan tanah secara bertahap selama beberapa tahun ke depan. Pengadaan tanah ini digunakan sebagai tempat pemakaman umum (TPU), karena di Kota Malang banyak pemakaman yang sudah overload. TPU sendiri juga dihitung sebagai RTH publik.
 
"Jumlah pemakaman saya lupa angka persisnya. Tapi yang jelas pemakaman itu kan juga masuk kategori RTH publik, ini cara agar memenuhi ruang hijau. Butuh waktu panjang untuk memenuhinya," ujar Wasto.
 
Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Jawa Timur, Purnawan D Negara mengkritik kebijakan Pemkot Malang yang tak mampu menambah RTH baru tiap tahunnya, padahal revitalisasi taman kota mudah dilakukan.
 
"RTH tidak bertambah dari tahun ke tahun. Harusnya Pemkot Malang mau mengarahkan dana CSR yang mengalir itu untuk membangun RTH baru, bukan merevitalisasi," kata Purnawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini