Sukses

Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan Wajib Ada di Kediri

Tugas pokok satgas tersebut di antaranya melakukan sosialisasi, pemetaan dan pendampingan korban pelecehan seksual.

Liputan6.com, Surabaya - Setelah Pengadilan Negeri (PN) Kediri menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Soni Sandra, pengusaha sekaligus pencabul anak di bawah umur, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Kediri mendesak Wali Kota Kediri membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak dan Perempuan ada di setiap desa.

"Kami sudah berkoordinasi dengan wali kota dan SKPD dan lurah se-Kediri agar membuat satgas," tutur Anggota Bidang Advokasi LPA Kota Kediri, Heri Nurdianto kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis, 19 Mei 2016.

Heri mengatakan tugas pokok satgas tersebut di antaranya melakukan sosialisasi, pemetaan dan pendampingan korban pelecehan seksual.

"Pemetaan tersebut berguna untuk mendeteksi adanya kekerasan seksual di wilayahnya dan segera bisa mendampingi korban sampai ke ranah hukum," kata Heri.

Saat disinggung mengenai hukum kebiri bagi pelaku pelecehan seksual, Hari mendukung hal itu dengan alasan perlu adanya perubahan kebijakan untuk mempersempit gerak pelaku tindak kejahatan seksual.

"Tetapi kalau bisa hukuman bagi pelaku pelecehan seksual dewasa dan anak kecil harus dibedakan. Harus ada pembedaan dan ketentuan antara pelaku yang sudah dewasa dan pelaku yang masih anak-anak," ujar Heri.

Desakan LPA Kediri itu selaras dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Saat itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menyatakan Pemprov Jawa Timur akan membentuk satgas perlindungan anak dan perempuan untuk mengantisipasi tingginya angka kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Jawa Timur, bahkan di Indonesia.

Menurut lelaki yang akrab disapa Gus Ipul itu, berdasarkan data dari Polda Jawa Timur dan statistik dari berbagai sumber, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan tiap tahun meningkat.

"Ini tidak hanya fenomena di Jawa Timur, tapi juga Indonesia dan global. Oleh karena itu, perlu mendapatkan perhatian serius. Karena yang menjadi korban adalah anak-anak yang merupakan masa depan Indonesia, masa depan kita semua," tutur Gus Ipul beberapa waktu lalu.

Gus Ipul menambahkan, berdasarkan data yang ada, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan kebanyakan dilakukan oleh orang yang dikenal korban dengan baik.

"Kita ingin melakukan gerakan yang membangkitkan kepedulian kita bersama agar fenomena ini bisa diatasi bersama," ucap Gus Ipul.

Dia menuturkan akan mengajak semua stakeholder, terutama bupati atau wali kota dan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang promotif dan preventif. Perhatian dari semua lapisan masyarakat dibutuhkan mengingat umumnya masyarakat Indonesia masih menganggap kekerasan seksual sebagai aib sehingga takut menyampaikan kasus yang terjadi.

"Padahal, laporan itu penting untuk mengatasi berbagai kasus yang ada, sehingga tidak terulang dan membuat jera pelaku," kata Gus Ipul.

Indonesia, lanjut dia, mempunyai Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi sampai sekarang belum terdengar ada hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. "Itu yang ingin kita kembangkan, kita gagas dan kita diskusikan terus," kata Gus Ipul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini