Sukses

Dituding Komunis, Sekolah Marx Kampus ISBI Bandung Jeda Dulu

Oleh sebuah ormas, kegiatan yang dinilai berbau komunis di kampus ISBI Bandung itu sempat dibubarkan pada 9 Mei 2016.

Liputan6.com, Bandung - Kegiatan Sekolah Marx yang digelar Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Daunjati di Kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung, Jawa Barat dituding berbau komunis. Oleh sebuah ormas, kegiatan itu sempat dibubarkan pada 9 Mei 2016.

Saat itu anggota ormas yang berjumlah puluhan orang masuk ke dalam wilayah kampus ISBI dan sempat bersitegang dengan panitia dan pihak kampus. Kegiatan tersebut pun dibatalkan dengan alasan pemateri Sekolah Marx belum dapat hadir saat itu.

Kini, kegiatan yang mengambil tajuk 'Penciptaan Teater Berdasarkan Pemikiran Karl Marx' itu telah dinyatakan selesai setelah adanya kesepakatan para pengurus dan pihak akademik ISBI.

Namun pemimpin umum LPM Daunjati, Mohamad Chandra Irfan, mengatakan materi Sekolah Marx akan tetap dimasukkan ke dalam perkuliahan.

Dia menjelaskan aktivitas Sekolah Marx yang dituding berbau komunis di ISBI Bandung sudah berlangsung sejak Februari 2016. Chandra mengklaim kegiatan yang dilaksanakan tiap Rabu itu telah diketahui kampus ISBI Bandung.‎

"Karena adanya sikap tuduhan dari luar kita nyatakan selesai, tapi bukan berarti dihentikan. Tapi dalam posisi sekarang menyatakan selesai dengan pertimbangan pematerinya akan diintegrasisikan dengan perkuliahan," kata Chandra, Rabu (18/5/2016).

Terkait polemik ini, mahasiswa se-Bandung Raya menyatakan sikap terkait peristiwa yang terjadi di Kampus ISBI beberapa waktu lalu. Mereka berharap tidak ada lagi kejadian serupa menimpa kampus-kampus di Indonesia.

"Kami sudah menyatakan sikap kami, karena kami dituduh dengan isu-isu negara yang bergelombang, tolong jangan seperti itu. Kita punya UUD yang jelas," ujar Chandra.

Dalam salah satu pernyataannya, para mahasiswa mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan untuk turut menyikapi tudingan kegiatan berbau komunis ini dan menjamin keberlangsungan proses pendidikan.

"Mendesak pihak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia untuk angkat bicara dalam hal ini. Sebagai upaya atau jalan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, benar-benar bertanggungjawab atas berlangsungnya proses pendidikan dengan berpegang teguh pada amanat UUD 45, Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Undang Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi."

(Aditya Prakasa)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini