Sukses

Reklamasi di Batam Dihentikan Sementara

Total 14 titik lokasi reklamasi di Batam yang dihentikan sementara.

Liputan6.com, Batam - Pemerintah Kota Batam melalui Badan Pengendali Dampak Lingkungan Derah (Bapedalda) menyebutkan, proyek reklamasi di Batam dihentikan sementara karena tidak mengikuti prosedur reklamasi.

"Akibat proses tidak mengikuti kaidah Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), maka terjadi perusakan lingkungan seperti sedimentasi," kata Kepala Bapedalda Batam Dendi Purnomo, Selasa 17 Mei 2016.

Keputusan penghentian reklamasi itu, kata Dedi, sesuai dengan hasil survei Tim 9 yang di dalamnya termasuk Pemkot Batam dan BP Batam. Tim 9 menemukan sejumlah kasus sudah memiliki dokumen Amdal tetapi prosedur itu dijalankan dengan benar.

Akibat penyimpangan prosedur itu, di laut terjadi sedimentasi. Sedangkan di darat terjadi perubahan kontur atau bentangan alam.

"Cara menimbunnya, dari mana sumber timbunannya. Yang didalami yang cakupannya luas dan penting," ujar Dendi.

Temuan lainnya adalah pelaksana reklamasi tidak berizin dari kementerian. Mereka tetap meneruskan proyek tersebut walau tak berizin. Namun, ada pula pemilik lahan yang terkena penghentian sementara karena tidak memanfaatkan izin yang diberikan.

"Kita status quo-kan. Kami evaluasi. Selain itu juga ada yang punya izin 'cut and fill' dari BP Batam, tapi bukan izin reklamasi dari Kementerian. Ini semua kami evaluasi," tutur Dendi.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam Ruslan Aliwasim. Ia menerangkan para pelaku reklamasi hanya memiliki izin reklamasi yang dikeluarkan BP Batam, tanpa dilengkapi izin Amdal dari Bapedal, Dishub, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Mereka (para pelaku reklamasi) hanya memiliki izin tunggal. Seharusnya, mereka memiliki izin turunan," kata Ruslan.

Total ada 14 titik reklamasi yang diberhentikan sementara, di antaranya Tering Batam Centre, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini