Sukses

Cirebon Mencekam, Tiap Satu Bulan 3 Anak Alami Kejahatan Seksual

Upaya untuk memperkarakan kasus kejahatan seksual terhadap anak juga sudah mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

Liputan6.com, Cirebon - Sepanjang tahun 2015 tercatat 44 kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak di bawah umur yang ditangani oleh Polres Kabupaten Cirebon. untuk tahun 2016 dari Januari sampai Mei sudah menangani 16 kasus serupa dimana anak di bawah umur jadi korbannya.

"Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu cukup banyak dan sangat memprihatinkan pada tahun ini yaitu dari Januari sampai Mei sudah ada 16 kasus," sebut Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Sugeng Hariyanto, Senin (16/5/2016).

Sugeng menjelaskan, untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak langsung dilanjutkan dengan proses secara hukum dan tidak ada upaya ganti rugi.

"Langsung dilanjutkan ke proses penyidikan dan tidak ada lagi upaya ganti rugi seperti yang sebelumnya terjadi, Jangan sampai Cirebon darurat kekerasan pada anak," kata Sugeng.

Upaya untuk memperkarakan kasus seksual terhadap anak juga sudah mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon.

"Tindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi semua masyarakat khususnya para pelaku," kata Sugeng.

Sementara itu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gunung Jati Kota Cirebon telah menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu Terhadap Kekerasan Perempuan dan Anak sejak 2012 lalu. Pihak manajemen RSUD Gunung Jati menggratiskan beban biaya bagi korban kekerasan seksual.

"Terhadap mereka yang menjadi korban kekerasan seksual, kita berikan pelayanan gratis. Pembiayaan menjadi tanggungjawab rumah sakit," sebut Direktur RSUD Gunung Jati, drg H Heru Purwanto MARS.

Heru mengatakan, sebagian besar korban kekerasan seksual adalah berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk menerapkan kebijakan gratis pelayanan terpadu bagi mereka.

"Karena kebanyakan korban kekerasan itu berasal dari kalangan masyarakat yang kurang mampu dan kurang memahami aturan. Mereka biasanya tidak mau repot mengurus laporan ataupun mencari pertolongan medis," kata dia.

Ia menyebutkan, melalui pelayanan terpadu tersebut, pihaknya tak hanya menyediakan pelayanan medis. Tetapi juga layanan advokasi hingga ketersediaan layanan pelaporan kepolisian.

"Di sini akan disediakan psikolog, dokter spesialis, dan psikiatri. Selain itu, kita juga kerjasama dengan pengacara dan kepolisian. Jadi, semua aspek pelayanan bagi korban kekerasan seksual, secara terpadu disediakan di sini," jelas Heru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.