Sukses

Penarikan Buku Kiri Melanda Kota Pelajar

Kajati DIY menarik buku-buku kiri dari peredaran sesuai instruksi Kejaksaan Agung.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengamankan sebuah buku berjudul 'Sejarah Gerakan Kiri Indonesia' untuk pemula, dari sebuah toko buku di Shopping Center yang berlokasi di utara Taman Pintar Yogyakarta.

Buku yang diduga berhaluan kiri dan memiliki jumlah halaman setebal 528 lembar itu merupakan cetakan pertama pada Februari 2016 dan diterbitkan oleh Ultimus, penerbit asal Bandung.

Isi buku yang ditulis oleh puluhan orang dalam kelompok tersebut terbagi atas empat bagian. Bagian pertama, berjudul Masuk Kolonialisme, Lahir Gerakan Revolusioner, bagian kedua Gerakan Kiri 1920-1965, bagian ketiga berjudul Tragedi 1965, G30S, Genosida, dan Kudeta Soeharto, serta bagian keempat 50 Tahun Kejahatan Kemanusiaan 1965-2015.

"Kami mengamankan buku ini sesuai dengan instruksi dari Kejaksaan Agung, sekitar tiga minggu lalu seluruh Asisten Intelijen di daerah dipanggil dan diminta menelisik buku yang diduga berpaham komunis, kebetulan ketika itu sudah ditemukan di Jakarta," ujar Joko Purwanto, Assintel Kejati DIY, Jumat (13/5/2016).

Joko memaparkan buku itu diamankan dengan cara menelisik ke toko buku dan mendapat laporan buku tersebut dijual di Shopping Center. Kemudian timnya mendatangi sebuah toko di kawasan tersebut dan buku tersebut sudah habis sehingga harus pesan terlebih dulu.

Di toko buku lainnya dalam kawasan yang sama akhirnya ditemukan buku yang dimaksud dan hanya tinggal satu buah. "Kami tidak menyita melainkan mengamankan, kami membeli buku tersebut seharga Rp 200.000," tutur Joko.

Dia menilai buku tersebut dapat menyebarkan nilai-nilai komunis karena dalam kata pengantar tertera jelas bahwa sejarah Indonesia dipelintir dan dibelokkan demi kepentingan penguasa Orde Baru.

Buku tersebut juga dianggapnya berbahaya karena secara tampilan mudah dimengerti dan tampak tidak membosankan karena dilengkapi dengan ilustrasi mirip komik. "Apalagi kalau dibaca anak SMP kan bisa terpengaruh," ucap Joko.

Setelah ini, ia akan melaporkan temuan ke Kejaksaan Agung untuk dianalisis isi bukunya, sedangkan bukunya disimpan di Kejati sebagai arsip.

Hafni, salah satu penjual buku, mengaku menjual buku tersebut tanpa bermaksud menyebarkan paham komunisme. Karena buku itu kan dijual untuk menambah wawasan dan tidak semata-mata mengikuti isi yang tertera di dalamnya.

"Buku seperti ini banyak peminatnya, walaupun tidak sebanyak awal-awal pasca reformasi," tutur Hafni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini