Sukses

Ibunda Yuyun Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Maksimal

Liputan6.com, Rejanglebong - Ibunda Yuyun, Yana meminta pemerkosa sekaligus pembunuh putrinya yang masih berusia 14 tahun itu dihukum maksimal hingga vonis mati.

"Saya minta kepada Ibu Menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup, dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30), ibu dari Yuyun, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, dilansir Antara, Kamis (5/5/2016).

Pernyataan orangtua Yuyun itu disampaikan saat rombongan Menteri PPPA bersama Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, berkunjung ke rumah duka di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Yuyun, kata Yana, merupakan sosok anak perempuan yang pintar dan memiliki saudara kembar lelaki bernama Yayan (14). Ia pandai mengaji dan berprestasi di sekolah.

Yana mengungkapkan, Yuyun semasa hidupnya rajin mengurusi rumah dan aktif dalam pengajian di kampungnya. Ia tidak berperilaku aneh yang akan dapat menandakan bakal meninggalkan keluarga untuk selamanya.


Sementara itu, Neni Maryana selaku wali kelas Yuyun di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, di rumah duka mengatakan siswanya itu anak yang pintar, mudah bergaul dan suka membantu teman-temannya maupun guru.

"Dia itu orangnya supel dan mudah bergaul. Dia juga rajin membantu guru di sekolah. Sebelum dia meninggal dunia, korban sempat meminta diajak foto bersama dengan teman-temannya dan para guru," ujar Neni.

Ia menerangkan, jarak antara sekolah dan rumah Yuyun mencapai 3 km. Jarak itu, biasa ditempuh siswi Kelas VIII SMPN 5 Satu Atap bersama saudara kembarnya dengan berjalan kaki melewati [erkebunan karet.

Menteri PPPA Yohana Yembise di hadapan orangtua Yuyun menyatakan, atas nama Pemerintah RI ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat. Yohana juga menyebut kasus Yuyun sebagai kasus internasional.

"Untuk itu, tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujar Yohana.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan semua pihak dapat menjamin perlindungan terhadap perempuan dan anak. Kementeriannya akan segera mengajukan revisi UU Perlindungan Anak dan mempercepat pembahasan RUU Kebiri sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Di hadapan Menteri PPPA dan Gubernur Bengkulu, ada empat teman sekolah Yuyun diwakili Rima Putriza (14) membacakan tuntutan mereka, di antaranya agar para pelaku dihukum berat dan meminta pengadaan bus sekolah untuk lebih menjamin keamanan mereka saat pergi dan pulang sekolah.

Mereka juga menuntut perbaikan jalan yang rusak, pengadaan sarana air bersih sehingga tidak perlu lagi mandi ke sungai, dan penerangan lampu jalan desa yang juga meningkatkan keamanan penduduk.

Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 pemuda pada 2 April 2016. Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.