Sukses

Guru Besar: Pembunuh Dosen UMSU Wajar Dihukum Mati

Menteri akan tertibkan UMSU.

Liputan6.com, Medan - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Syafruddin Kalo menilai Roymardo Sah Siregar (24), mahasiswa yang jadi tersangka pembunuhan dosen pembimbingnya di Universitas Muhamadiyah Sumatera Utara (UMSU), wajar dijatuhi hukuman mati.

"Perbuatan mahasiswa tersebut, yang dengan sengaja untuk menghilangkan nyawa`dosen wanita itu adalah perbuatan biadab dan tidak memiliki perikemanusiaan," ujar dia di Medan, dilansir Antara, Selasa 3 Mei 2016.

Seorang mahasiswa yang baik, dia menegaskan, tidak boleh berperilaku sadis seperti itu terhadap seorang tenaga pengajar di kampus. Rasa kecewa atau mendapat perlakuan tidak adil dari dosen tidak bisa jadi alasan melakukan pembunuhan.

"Perbuatan mahasiswa membunuh seorang dosen adalah pelanggaran hukum yang cukup berat dan tidak dibenarkan," ujar Syafruddin.

Ia menjelaskan, mahasiswa harus mengetahui kapasitasnya dan tidak arogan terhadap seorang dosen atau dengan seenaknya bertindak emosi, karena merasa disepelekan.

Hal seperti ini sebenarnya merupakan ujian atau tantangan bagi seorang mahasiswa yang sedang menimba ilmu di sebuah Perguruan Tinggi.

Roymardo, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UMSU yang jadi tersangka pembunuhan Nurain Lubis di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut, Senin sore.

Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di lokasi kejadian menyebutkan pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau.

`Menurut dia, terdapat tujuh luka sayatan dibagian leher dan tangan korban mantan Dekan FKIP UMSU itu.

Kasus pembunuhan itu menuai reaksi keras dari Menristek Dikti Muhamad Natsir. Dia menegaskan pelaku harus ditindak tegas.

"Itu pelakunya harus dikenakan pidana dan jelas itu harus hukum yang berlaku, nggak boleh itu, mahasiswa kok sampai bunuh dosen artinya dia itu mahasiswa yang tidak mengerti etika," tutur  Natsir pada Liputan6.com usai mencoba Sepeda Motor Listrik Prototype GESITS milik ITS Surabaya.

Dia menegaskan pihaknya akan menertibkan semua yang terlibat dalam kasus itu. "Yang terpenting ini kan menyangkut pelanggaran undang undang maka akan kita tertibkan semuanya," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.