Sukses

Konflik Pasar Turi, Pedagang Resah

Liputan6.com, Surabaya - Konflik yang berkepanjangan antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengelola Pasar Turi Baru membuat resah para pedagang yang sudah menempati stand dan ingin berjualan dengan nyaman.

Zulfi, salah satu pedagang baju muslim di toko AL-FI5, berharap bahwa semua pedagang bisa segera masuk dan berjualan.

"Kalau situasinya kondusif,  yah pasti semua pedagang bisa berjualan dengan nyaman. Fasilitas dan kenyamanan di sini (pasar turi baru)  cukup menjanjikan," katanya, Jumat (29/4/2016).

Dari pantauan Liputan6.com di lokasi Pasar Turi, saat ini situasi di pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini sudah mulai ramai dan banyak pedagang yang masuk. Seperti yang terlihat di Toko Inti Makmur Lantai III B - 6 Nomor 22 - 28 di Gedung Pasar Turi Baru.

Pemilik Toko Inti Makmur, Oi Lian, mengaku sudah mulai berjualan selama kurang lebih dua bulan. "Hasilnya penjualan saya selalu meningkat, ada saja yang beli. Bahkan pelanggan pesan dari luar pulau juga sudah ada," kata Oi Lian.

Oi Lian juga mengaku bahwa keberadaan Pasar Turi Baru ternyata memudahkan pelangganya untuk mendapatkan barang yang dicari. Selain posisi yang strategis,  akses angkutan transportasi juga mudah bagi pembeli dari luar daerah.

"Bagi kami yang sudah mulai berjualan di sini inginnya supaya Pasar Turi Baru ini bisa cepat ramai," ujar Oi Lian.

Sementara itu, Manager Pasar Turi Baru, Tedi Supriyadi berharap semua pedagang segera masuk berjualan. Hal ini dikarenakan fasilitas dengan konsep modern membuat Pasar Turi Baru lebih nyaman untuk dikunjungi.

"Selain kenyamanan dan keamanan, kita juga banyak memberikan promo dan program menarik bagi pedagang maupun pengunjung. Jadi sebaiknya para pedagan segera berjualan di sisi supaya pengunjung bisa lebih ramai lagi," tutur Tedi.

Proses Hukum Pasar Turi

Sidang gugatan perdana terjadi pada Selasa, 26 April 2016, antara Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa sebagai pengelola Pasar Turi Baru dengan nomor 296/Pdt.G/2016/PNSby ditunda minggu depan.

Penundaan tersebutkarena Majelis Hakim Lamsana Sipayung tidak hadir karena sakit. Selain itu, tergugat juga dianggap tidak hadir ke persidangan.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, mengatakan alamat gugatan tidak ditujukan sebagaimana mestinya atau salah alamat.

"Bagaimana kita ada gugatan,  pemberitahuan ternyata tidak nyampai. Ini.  Maksudnya apa, " tutur Henry kepada Liputan6.com.

Henry mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan kepada PT Gala Bumi Perkasa bukan tidak mungkin akan merugikan pedagang yang sudah ada dan sudah mulai berjualan di pusat grosir terbesar di Indonesia Timur ini.

Dan beberapa pedagang yang sudah bersedia berjualan di Pasar Turi Baru berharap agar tidak muncul polemik yang berkepanjangan sehingga membuat kurang maksimalnya aktivitas jual beli di sana.  

"Pemkot dan pengelola punya tanggungjawab yang sama agar Pasar Turi baru bisa ramai. Ini kok malah minta di stop tidak boleh berjualan, " kata Henry.

Henry menyampaikan bahwa PT Gala Bumi Perkasa dari mulai awal terjadinya pembangunan Pasar Turi bertujuan untuk meringankan, membantu dan menjamin hak pedagang secara hukum supaya lebih kuat.

"Kami berusaha dengan segala cara agar tercapai tujuan tersebut. Antara lain dengan memperjuangkan Hak Strata Title kepada pedagang karena dengan adanya hak tersebut maka pedagang lebih terjamin dan terlindungi haknya karena secara hukum lebih kuat dibandingkan dengan sekedar hak memakai stand," ujar Henry.  

Henry juga menegaskan bahwa Strata Title adalah wewenang dari BPN untuk menerbitkan, sedangkan Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa tidak ada wewenang untuk itu. Sehingga jika PT Gala Bumi Perkasa memberikan hak pakai maka melanggar ketentuan yang berlaku.

"Demi kepentingan para pedagang maka PT Gala Bumi Perkasa tetap akan memperjuangkan agar BOT antara Pemkot Surabaya dan PT Gala Bumi Perkasa tetap berlaku sesuai dengan perubahan-perubahan yang diperlukan," ucap Henry.

"Namun apabila ada gugatan kepada PT Gala Bumi Perkasa, maka kami meminta agar pengadilan memutuskan seadil-adiknya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Henry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.