Sukses

Ibu Kandung Kurir Ganja Cilik Ditangkap

Ibu kandung kurir ganja cilik itu ditangkap saat hendak bersembunyi di rumah saudaranya.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah empat hari buron, Karmila alias KM akhirnya ditangkap Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru. Ia ditangkap karena memperalat RSN (11), anak kandungnya, menjadi kurir ganja seberat 500 gram.

Selama menghilang, KM bersembunyi di Kalan Lintas Timur, Kandis Siak, yang menghubungkan Kota Dumai dan Sumatera Utara. Ia ditangkap pada Kamis, 28 April 2016, sekitar pukul 16.00 WIB.

"Tersangka tengah dalam perjalanan ke Pekanbaru. Selanjutnya akan diproses di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, Kamis petang.

Iwan mengatakan Karmila langsung kabur begitu anak kandungnya diamankan kepolisian. Ibu rumah tangga itu diduga memantau anaknya dari kejauhan sewaktu membawa bungkusan plastik berisi 500 gram daun ganja kering.

"Setelah tahu anaknya diamankan, dia kabur dari rumahnya di Kecamatan Tampan," kata Iwan.


Untuk menghilangkan jejak, Karmila kabur dari Pekanbaru dengan tujuan Kabupaten Kuantan Singingi. Selanjutnya, dia menaiki bus karena merasa masih belum aman dan menuju Jalan Lintas Timur.

Kepolisian yang mencium jejak Karmila langsung berkoordinasi dengan Polsek Kandis dan dilakukan razia angkutan umum. Ia ditangkap saat berada dalam bus kecil.

"Kepada petugas, pelaku mengaku akan ke Duri tempat saudaranya," kata Iwan.

Dalam kasus Karmila, kepolisian menyita 17 kilogram daun ganja kering. Daun haram itu adalah milik suaminya yang kini mendekam di Lapas Pekanbaru karena tersangkut kasus narkoba.

Karmila menggantikan peran suaminya sebagai pengedar ganja dan memanfaatkan anaknya mengantarkan ganja kepada seorang pemesan. Terhadap RSN, penyidik Polresta menyatakan ia sebagai korban karena dimanfaatkan dalam proses jual beli barang haram itu.

"Anak ini belum mengerti dan paham apa yang telah dilakukannya. Orangtua sengaja menggunakan sang anak untuk mengelabui petugas. Untuk kasus ini, kita akan mengupayakan proses hukum yang pantas, yaitu diversi," ungkap Kompol Iwan.

Menurut Iwan, RSN ternyata tidak pernah mengenyam bangku sekolah. Kepolosan bocah itu kemudian dimanfaatkan ibu dan ayah tirinya yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja.

"Jika di usia saat ini dia menjalani proses peradilan, yang ditakutkan stigma masyarakat terhadapnya dan akan membentuk karakter pemberontak," kata Iwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini