Sukses

9 WN Tiongkok Kepergok Bekerja Ilegal di Pabrik Semen

Ratusan WN Tiongkok kini bekerja di wilayah Papua Barat.

Liputan6.com, Manokwari - Sembilan orang warga negara Tiongkok yang kepergok bekerja di proyek pembangunan pabrik semen di Manokwari, Papua Barat, terancam dideportasi.

Mereka kepergok tidak mengantongi dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan secara lengkap saat razia di lokasi pembangunan pabrik semen milik PT SDIC Papua Cement Indonesia, Selasa pekan lalu. Kesembilan WN Tiongkok itu saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Manokwari.

"Mereka bisa bekerja kembali jika syarat-syarat keimigrasian bisa dilengkapi. Kalau tidak bisa, kita akan deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat Agus Purwanto di Manokwari, dilansir Antara, Rabu, 27 April 2016.

Agus menjelaskan, sepanjang 2015 hingga April 2016, lebih dari 80 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Manokwari dideportasi. Mereka harus dipulangkan karena bermasalah dengan izin tinggal atau visa.


"Pengawasan orang asing sudah dilaksanakan dengan baik. Dokumen keimigrasian TKA itu tidak benar dan lengkap, sehingga kita deportasi supaya dokumennya dilengkapi," kata dia lagi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Manokwari Anton Purnomo Hadi pada wawancara sebelumnya mengatakan, sembilan yang bermasalah itu bekerja di areal kerja subkontraktor Sinocont.

"Mereka hanya memegang visa kunjungan, tetapi berada di lokasi perusahaan. Kami akan tindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 6/ 2011 tentang Keimigrasian," kata Anton.

Dia menegaskan, jika pihak perusahaan penjamin tidak bisa menunjukkan dokumen penggunaan TKA seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), kesembilan orang itu akan dideportasi.

Dia mengungkapkan puluhan tenaga kerja asing di proyek pembangunan pabrik semen milik PT SDIC Papua Cement Indonesia itu sedang mengurus dokumen.

Di Subkontraktor MCC17, kata Anton, sebanyak 90 orang mengurus KITAS dan 20 orang lainnya sedang menunggu SK dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses alih status dari Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Sebanyak 13 orang lainnya masih dalam proses alih status dari izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas di Kantor Imigrasi Manokwari.

"Di subkontraktor SINOMA ada 165 orang pemegang ITAS dan lima orang yang baru datang menggunakan Visa Tinggal Terbatas," ujar Anton.

Sementara di subkontraktor Indonesia river ada 83 orang pemegang Kitas, delapan orang dalam proses pengurusan Kitas, dan delapan pemegang epo (exit permit only) pulang dan tidak kembali ke Indonesia.

Di subkontraktor CRCC19 dari 262 org, 161 orang pemegang Kitas dan 101 orang pemegang izin tinggal kunjungan sedang proses alih status menjadi Kitas.

"Untuk PT SDIC sendiri, pemegang Kitas ada 53 orang, satu orang dalam proses Kitas. Kalau untuk yang lain saya lupa karena data saya tinggal di kantor," kata Anton.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.