Sukses

2 Ribu Anak TKI Tanpa Ayah di Jatim Bisa Punya Akta Kelahiran

Mensos menerangkan Disdukcapil kini sedang menyiapkan format baru pendaftaran akta kelahiran anak.

Liputan6.com, Banyuwangi - Sekitar 2 ribu anak tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga lahir dari hubungan di luar nikah disinyalir tidak memiliki akta kelahiran. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan meski tanpa ayah, para ibu bisa mengurus akta kelahiran anak-anak mereka.

Khofifah menuturkan, saat ini sudah ada keputusan dari Kemendagri agar Disdukcapil bergerak lebih proaktif untuk menangani anak-anak yang lahir dari kelahiran yang tidak diinginkan. Terutama mendatangi panti asuhan tempat kebanyakan anak-anak itu berada.

"Jadi, anak yang kelahirannya tidak diinginkan tersebut sekarang dalam asuhan siapa. Itu akan menjadi payung dari format yang ada di dalam akta kelahiran," tutur Mensos usai menghadiri acara Haul 2016 Masyayikh Blokagung, Khotmil Ihya 'Ulumudin dan Tafsir Jalalain di Ponpes Darussalam, Blokagung, Banyuwangi, Senin, 25 April 2016.

Mensos menerangkan, Disdukcapil kini sedang menyiapkan format baru pendaftaran akta kelahiran anak. Dalam format baru itu, kolom nama ayah dan ibu yang tercantum dalam format tersebut bisa diisi dengan nama pengasuh anak tersebut.

"Sekarang tidak ada alasan anak untuk tidak mempunyai akta kelahiran karena mereka bisa melakukan penjangkauan ke panti asuhan," kata Mensos.


Terhadap anak-anak yang tidak berbasis panti asuhan, Khofifah menyarankan agar orangtua mengajak mereka ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Dengan begitu, penjangkauan Disdukcapil akan lebih mudah.

"Kalau misalnya Dispendukcapil datang ke rumah-rumah kan tidak mudah. Tetapi kalau dia dalam payung LKS, maka akan mudah untuk menjangkaunya," ujar Mensos.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jatim, Sukardo, sebelumnya mengungkapkan sekitar 2.000 anak di Jawa Timur tidak memiliki akta kelahiran. Anak-anak itu diduga hasil hubungan gelap dari para TKI yang bekerja di luar negeri.

"TKI yang bekerja di Arab Saudi, Thailand, Taiwan, Malaysia dan Hong Kong pulang-pulang bawa anak, lahirnya saja terkadang sembunyi-sembunyi, mereka tidak punya keterangan apa pun," tutur Sukardo.

Sukardo menyarankan agar para TKI tersebut menyertakan surat keterangan atau surat saksi atas kelahiran anak mereka, untuk membuat akte kelahiran. Dengan surat tersebut, mereka dapat pergi ke Dispendukcapil dan menerbitkan surat akta kelahiran untuk anak mereka.

"Rumah sakit di luar negeri kan ada shelter-shelternya. Mereka bisa meminta surat keterangan dari rumah sakit tersebut untuk dibawa pulang," kata Sukardo.

Sukardo menyebut hal itu terjadi karena selama ini banyak TKI yang menjadi TKI non-prosedural sehingga mereka tidak melahirkan di rumah sakit dan melahirkan secara diam-diam.

"Saat ini, 2 ribu anak ini tersebar di beberapa daerah di Jatim dan masih belum jelas tentang pencatatan sipil mereka dengan akta kelahiran," ujar Sukardo.

Sukardo menegaskan kasus anak TKI ini berbeda dengan kasus anak orang Indonesia yang menikah dengan warga asing. Perkawinan seperti ini jelas dan resmi serta dicatat di kedua negara sehingga anak hasil pernikahan mereka dapat memiliki akta kelahiran.

"Hanya saja belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas sampai usia 18 tahun. Mereka lalu berhak memilih ingin menjadi warga negara mana," ucap Sukardo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini