Sukses

Aksi Pencuri 80 Helm Berakhir di Halaman Gereja

Sebanyak 80 helm berhasil digondol si pencuri helm selama dua tahun beraksi.

Liputan6.com, Makassar - Nama panggilan lelaki berusia 24 tahun itu Ello. Sambil berpura-pura menelepon, matanya jelalatan mengamati keadaan sekitar. Setelah dirasa aman, lelaki itu bergerak cepat mencuri helm yang tergantung di kaca spion milik jemaat Gereja Musafir Lantora Suleman Piter Parakka (60).

Kejadian itu berlangsung di Jalan Tamengundur, Polewali Mandar, Sulbar, pada Minggu, 24 April 2016. Namun sebelum meloloskan diri, aksi Ello alias Mustafa Ibrahim mencuri helm warga keburu ketahuan pendeta di Gereja Musafir, Demianus. Wajah Ello bahkan sempat direkam menggunakan kamera ponsel.

"Selama ini helm jemaat selalu hilang di parkiran gereja, ternyata pelakunya dia (Ello)," kata Demianus.

Saat hendak diamankan, Ello memberontak lalu melarikan diri dan meninggalkan sebuah sepeda motor merek Yamaha Mio tanpa nomor pelat yang digunakannya dalam beraksi.


"Berdasarkan foto wajah pelaku yang saya rekam kemudian saya laporkan ke Polsek Polewali dan selanjutnya diadakan penyelidikan dan diketahui nama dan alamat pelaku," ucap Demianus.

Setelah itu, Demianus melaporkan pencurian helm Ello ke polisi. Kapolsek Polewali AKP Paulus Pathibang mengatakan Ello berhasil ditangkap.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ello telah beraksi sejak 2014. Sekitar 80 helm merek terkenal berhasil digondol dan dijualnya seharga Rp 80 ribu. Aksi Ello tak hanya di halaman gereja, tapi juga di kantor DPRD Polman, Kantor Bupati Polman, Pasar Sentral Pekkabata, Stikes, dan SMPN 3 Polewali.

"Saat beraksi, ia melakukan bersama Muh Ridwan (25), warga Kampung Pajala, Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali. Keduanya telah kita amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Polewali," Paulus mengungkapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.