Sukses

Takut Kena 'Ospek' Tahanan Lain, Pemerkosa Kabur dari Penjara

Banyak cerita buruk yang dialami pelaku kasus perkosaan selama ditahan dipenjara.

Liputan6.com, Malang - Choirul Anam alias Benu, tersangka kasus perkosaan ini bikin kalang kabut petugas Polres Malang, Jawa Timur. Berdalih takut masuk penjara lagi, Benu sempat kabur dari tahanan sebelum akhirnya dibekuk lagi oleh petugas.
 
"Tersangka mengaku takut masuk penjara lagi, karena sebelumnya pernah dipenjara dengan kasus melarikan anak di bawah umur. Mungkin saat itu punya pengalaman buruk," kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Adam Purbantoro, Minggu (24/4/2016).
 
Adam menyebut banyak cerita buruk yang dialami pelaku kasus perkosaan selama ditahan dipenjara. Tahanan kasus lain, akan memperlakukan para tahanan kasus pencabulan hingga perkosaan dengan buruk. Cerita 'ospek' itulah yang diduga membuat Benu takut dan nekad kabur.
 
"Apalagi dia sebelumnya empat tahun di penjara karena kasus bawa kabur anak di bawah umur," ujar Adam.

 Benu ditangkap pada Kamis (21/4) malam atas tuduhan memperkosa W, istri dari seorang temannya sendiri warga Desa Karangnongko Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang.

Ia dijebloskan ke ruang tahanan sementara Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sat Reskrim Polres Malang. Benu kemudian kabur pada Jumat (22/4) malam dengan cara menjebol plafon ruang tahanan dan lari menuju tempat persembunyiannya.

Saat itu tak ada seorang petugas pun yang berjaga lantaran mereka sedang menyiapkan berbagai kebutuhan untuk gelar perkara kasus Benu.
 
Namun, tak butuh waktu lama, pada Sabtu (23/4) siang Benu kembali ditangkap saat hendak menuju tempat persembunyiannya di Kecamatan Tajinan. Saat diinterogasi itulah Benu mengaku takut jika harus kembali masuk penjara.

Bapak dua anak berusia 30 tahun ini sebelumnya sudah pernah dua kali merasakan jeruji penjara. Pertama, karena kasus pencurian di tahun 2004 silam. Kemudian ditahan lagi pada tahun 2007 karena kasus membawa kabur anak di bawah umur dan keluar penjara di akhir 2010.

"Diduga, Benu diperlakukan buruk oleh rekannya selama di tahanan karena kasus terakhir itu. Jadi ini ketiga kalinya tersangka masuk penjara. Kali ini kasus perkosaan, mungkin takut dapat perlakuan kasar oleh tahanan lainnya," ucap Adam.
 
Untuk kasus perkosaan ini sendiri Benu dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Petugas pun mengawasi ketat agar Benu tak kembali nekad kabur lagi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.