Sukses

Hilang Selembar Arsip di Riau Denda Rp 500 Juta

Pemerintah Riau terus menjaga arsip-arsip bersejarah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau mengatakan jika selembar arsip hilang daerah setempat bisa didenda sampai Rp 500 juta.

"Dalam Undang-Undang saja telah disebutkan kehilangan satu lembar arsip, Kepala Dinas itu didenda sampai Rp 300 juta, sedangkan Gubernur didenda Rp 500 juta," kata Kepala BPAD Riau Yoserizal Zein di Pekanbaru, dikutip Antara, Jumat, 22 April 2016.

Semakin tinggi jabatan semakin besar denda yang akan dibayar atas kehilangan selembar arsip. Untuk itu, kepedulian terhadap arsip sangatlah penting karena menjaga arsip sama dengan menjaga peradaban dan sejarah.

"Oleh sebab itu, kami mencoba untuk menyusun arsip-arsip di Provinsi Riau karena banyak yang berpikir arsip menjadi bagian tidak penting, badan arsip seperti buangan, padahal arsip dapat mengungkap sejarah, mengungkap nilai kebudayaan," tutur Yoserizal.

Dia menjelaskan, bukan hanya arsip yang mengandung nilai sejarah saja yang perlu diselamatkan, tetapi juga arsip pemerintah dan arsip setiap kedinasan menjadi perhatian serius.


"Seperti tata naskah dinas, itu kan sudah ada pedomannya di Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2010. Mulai dari cara penulisan, pemberian paraf dan bagian kearsipan yang sesederhana itu belum dilaksanakan," dia menambahkan.

Yoserizal menyatakan ke depan ingin memfungsikan kawan-kawan arsiparis dan mengangkat minat para generasi muda agar bersedia menjadi arsiparis. "Karena dalam setiap kedinasan diwajibkan punya," ucap dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, lanjut dia, disebutkan setiap satuan kerja perangkat daerah minimal punya empat orang arsiparis.

"Sampai sekarang belum dijalankan masing-masing SKPD. Yang sudah hanya di Kampar, Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan," Yoserizal menerangkan.

Untuk itu, kata dia, Pemerintah dan setiap SKPD di Riau perlu mempunyai satu pemikiran yang sama untuk mendukung visi dan misi Riau. Kepedulian tersebut perlu dibangun agar tertatanya arsip di daerah setempat.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Arsip BPAD Provinsi Riau, Asmiati, membenarkan segala yang dibuat harus sesuai regulasi. Regulasi ini digunakan misalnya untuk mengakuisisi (mengambil alih) arsip yang ada sehingga terjadi keselarasan dan keteraturan dalam bidang kearsipan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.