Sukses

Alasan Pejabat Jambi Seret Bawahan Masuk ke Kamar Hotel

Korban diminta datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi oleh pejabat Jambi yang sedang berada di kamar hotel.

Liputan6.com, Jambi - Seorang pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi berinisial A membantah telah bertindak tidak senonoh terhadap bawahannya, WE (25). Ia mengaku hanya ingin memberikan uang kepada WE.

Akibat perbuatannya, A harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diamankan jajaran Polsek Pasar Kota Jambi usai dilaporkan oleh WE atas dugaan pelecehan seksual pada Kamis siang kemarin.

Kepada awak media, A mengaku telah menyuruh WE yang seorang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di bagian Tata Usaha (TU) untuk datang ke kamar hotel tempat A menginap.

"Karena saya dengar dari staf yang lain, WE perlu uang. Jadi, sebenarnya saya berniat memberinya uang Rp 1 juta," ujar A di Jambi, Jumat (22/4/2016).

A beralasan menyuruh WE datang ke kamar hotel karena di luar banyak stafnya yang lain. A mengaku tidak enak jika memberikan uang tersebut di depan staf lainnya.

"Karena di luar kan ramai lagi ada rapat. Makanya, saya suruh masuk kamar," kata A.

Kapolsek Pasar Kota Jambi Kompol Ridwan Hutagaol membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Kamis siang, 21 April 2016, di salah satu pintu kamar hotel ternama yang berlokasi di kawasan Pasar Kota Jambi.

"Tangan kiri korban ditarik beberapa kali dipaksa masuk ke dalam kamar hotel oleh pelaku A," ujar Ridwan.

Terlapor sebelumnya berada di dalam kamar hotel. Korban diminta datang mengantar berkas laporan berupa data yang akan diverifikasi oleh pejabat Jambi itu.

"Korban diminta datang ke hotel, karena setiap surat keluar apapun bentuknya harus sepengetahuan A," kata Ridwan.

Saat tiba di depan kamar, tepatnya di pintu kamar hotel itulah, korban ditarik beberapa kali oleh A. Ia memaksa masuk bawahannya ke dalam kamar hingga terjadi keributan.

"Beruntung ada paman korban yang tengah menghadiri salah satu acara di hotel tersebut sehingga bisa dilerai," ujar Ridwan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan A ke Mapolsek Pasar Kota Jambi. Kini polisi tengah menyelidiki dan mengumpulkan bukti serta memintai keterangan sejumlah saksi untuk selanjutnya memanggil terlapor A.

A terancam dijerat Pasal 335 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara di bawah lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini