Sukses

Siapa Pemberi Izin Tambang Pasir Tengah Laut di Utara Serang?

Baik Pemprov Banten maupun Pemkab Serang tidak mengaku sebagai pemberi izin penambangan pasir.

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Rano Karno mengaku tak pernah mengeluarkan izin penyedotan pasir laut di sekitar wilayah pantai utara Serang. Ia melemparkan pertanyaan itu kepada Pemkab Serang selaku pemilik wilayah perairan Pulau Tunda yang menjadi lokasi tambang pasir.

Pasir hasil tambang itu diduga digunakan untuk mereklamasi Teluk Jakarta.

"Saya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Menteri mungkin menganggap pulau yang ada punya Banten, tapi pemprov tidak pernah mengeluarkan izin. Tanyakan saja ke pemerintah kabupaten," kata Gubernur Banten Rano Karno, usai acara pembukaan seminar nilai-nilai Kebangsaan bagi Kalangan Birokrat, Akademisi dan Tokoh Masyarakat di  Hotel Le Dian, Kota Serang, pada Rabu, 20 April 2016.


Saat dikonfirmasi, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan sempat memberikan izin penyedotan pasir tengah laut di sekitar Pulau Tunda kepada pemilik kapal Queen of Netherland. Namun, izin tersebut semestinya sudah habis masa berlakunya.

"Yang di Pulau Tunda, izinnya sudah habis 2016. Kalau mereka belum meminta izin ke provinsi, itu ilegal," kata Ratu Tatu saat ditemui usai menghadiri pelantikan Airin Rachmi Diany di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (20/4/2016).

Ratu Tatu menuturkan pihaknya kerap menerima laporan dari TNI AL akan adanya kapal yang melakukan penambangan pasir melewati zonasi yang telah ditentukan. Untuk itu, ia meminta ada pengkajian ulang penambangan pasir itu dari kementerian terkait.

"Saya meminta ada pengkajian ulang dengan melibatkan kementerian. Hasilnya dipublikasikan ke masyarakat," ucap Tatu.

Pernyataan kedua kepala daerah itu berseberangan dengan pernyataan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten, Eko Palmadi. Ia sebelumnya memastikan pihaknya mengizinkan penambangan pasir tengah laut karena pihak penambang telah melengkapi berkas dan syarat-syarat yang ditetapkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini