Sukses

Teler Makan Pempek? Mungkin Isinya Sabu

Polisi membongkar modus baru penyebaran narkoba dengan dimasukkan ke dalam pempek.

Liputan6.com, Jambi - Tak hanya di Palembang, Sumatera Selatan, makanan pempek juga sudah menjadi menu wajib bagi sebagian masyarakat di Provinsi Jambi. Sayangnya, kebiasaan ini dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu.

Modus transaksi pempek isi sabu ini terungkap pada Sabtu, 16 April 2016. Dari sebuah laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penggeledahan di salah satu loket travel di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, sekitar pukul 09.00 WIB.

Saat itu, petugas mencurigai sebuah kotak pempek. Sekilas tidak ada yang aneh, tampak seperti pempek pada umumnya.

"Butir demi butir pempek dibuka dan dicek. Ternyata isinya tidak hanya telur, ada juga pempek isi sabu," ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu 20 April 2016.

Di kotak pempek itu tertulis pengirim dari Tini, Jambi dengan nama tujuan atas nama Mbak Hartini, Kota Bango, ibu kota Kabupaten Merangin. Dari isi pempek tersebut ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,90 gram.

Selain mengamankan pempek beserta isinya, polisi juga mencokok dua orang secara bergiliran. Yang pertama Syaftia Gusna Duka (30). Perempuan berkerudung warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan itu ditangkap saat akan mengambil paket. Ia diduga menjadi kurir.

Dari mulut Syaftia diperoleh nama lain. Tak lama kemudian, polisi menangkap Ahmad warga Desa Limbur, Kecamatan Pamenang Barat. Ahmad diyakini sebagai pemodal untuk pembelian pempek isi sabu tersebut. Kini keduanya sudah diamankan dan menjalani tes urine.

Peredaran narkoba di Jambi makin mengkhawatirkan. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi mencatat ada 47 ribu jiwa angka pengguna narkoba di Jambi. Ironisnya, 25 persen di antaranya diketahui adalah anak-anak sekolah atau di bawah umur. Artinya, sekitar 11.750 jiwa anak-anak di Jambi hidup dengan narkotika dan obat-obatan terlarang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini