Sukses

Status Bromo Diturunkan, BPBD Jatim Tetap Siagakan Shelter

Terdapat empat shelter yang disiagakan di sekitar kawasan Gunung Bromo.

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sudarmawan menyatakan tetap menyiagakan fungsi shelter atau tempat evakuasi sementara di kawasan sekitar Gunung Bromo meski terjadi penurunan status dari siaga ke waspada sejak 26 Februari 2016.
    
"Shelter-shelter tetap kami siagakan karena sebagai bagian dari sebuah pengorganisasian tanggap darurat," tutur Sudarmawan, Rabu (20/4/2016).

Sudarmawan mengatakan shelter itu kapanpun dapat digunakan. Shelter itu tidak harus berupa bangunan fisik karena selama ini berada di lokasi-lokasi yang sudah ada dan telah ditentukan.
    
"Untuk di kawasan Kabupaten Probolinggo saat status Gunung Bromo masih waspada, kami menyiapkan empat shelter, yakni tiga di Kecamatan Sukapura dan satu shelter di Kecamatan Sumber," kata Sudarmawan.

Sudarmawan menjelaskan masing-masing adalah shelter 1 di aula Hotel Grand Bromo untuk warga lanjut usia, shelter 2 di SDN Sukapura 1 dan SMAN Sukapura untuk ibu-ibu hamil dan balita, shelter 3 di Puskesmas Sukapura untuk umum dan satu shelter lainnya di aula kantor cabang Diknas.
    
"Jadi, kapanpun digunakan sewaktu-waktu maka siap karena sudah ada tempatnya," ujar Sudarmawan.

Sudarmawan juga menyampaikan pihaknya meng-update penyusunan rencana kontijensi untuk memantau sekaligus mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di gunung setinggi 2.329 meter di atas permukaan laut.
    
"Semua sudah tahu, siapa berbuat apa dan bagaimana nanti yang dilakukan. Dokumen-dokumen juga telah siap sebagai bentuk antisipasi," ucap Sudarmawan.

Sudarmawan menegaskan berdasarkan pantauan BPBD Jatim, kondisi Gunung Bromo pagi ini yakni asap kelabu kecoklatan dengan tebal tekanan kuat setinggi 1.200 meter dari puncak kawah.
    
"Asap ke arah tenggara dan masih terdengar suara gemuruh. Rekomendasi petugas, masyarakat sekitar Bromo, wisatawan maupun pendaki tidak diperbolehkan masuk kawasan satu kilometer dari kawah aktif," kata Sudarmawan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini