Sukses

Begini Kronologi Heboh Pernikahan Sejenis di Riau

Polisi sudah mengantongi empat tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pernikahan antara Defrian Suryono atau Rio dan Reni Haryani di Indragiri Hulu, Riau, membuat heboh dan berbuntut panjang. Sebab pernikahan tersebut adalah pernikahan sejenis. Ternyata Rio adalah perempuan bernama Ema Abu Hasan dengan panggilan perempuan Desi.

Dari informasi yang dihimpun Liputan6.com, pernikahan sejenis ini tercatat pada 7 April 2016 di Desa Sungai Beringin, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya dinikahkan Kepala KUA Rengat, Indragiri Hulu, Mistar Abdurahman.

Kedok mempelai pria palsu terbongkar hari itu juga. Mempelai pria menolak melakukan sesi foto. Hal itu kemudian menimbulkan kecurigaan perias pengantin dan langsung melapor ke KUA hingga terbongkar.

Seiring terbongkarnya pernikahan sejenis itu, pihak KUA langsung membatalkan pernikahan keduanya pada 10 April 2016. Merasa tertipu, Kepala KUA juga membuat laporan ke polisi pada 11 April 2016 dengan laporan pemalsuan identitas.

Sebelumnya, kepala desa setempat, Suwito, mengaku telah tertipu oleh Rio. Muslihat si mempelai pria jadi-jadian itu dibantu oleh seorang warga bernama Lukman inisial LK.

Kepada Suwito, LK menyatakan Rio adalah anak angkatnya yang bekerja di Batam, Kepulauan Riau. LK dan Rio datang ke rumah kepala desa untuk mengurus surat pengantar pernikahan dari Kepala Desa untuk selanjutnya diserahkan ke KUA setempat.

Aksi Polisi

Kepolisian Indragiri Hulu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 11 April 2016, hari saat kasus tersebut dilaporkan, polisi menangkap Enggo alias HA, tenaga honorer di Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil kabupaten setempat. HA diduga membuat KTP dan KK palsu Rio.

Polisi juga mengejar tersangka lain, Rio sang mempelai pria palsu. Akhirnya pada 13 April 2016 Rio alias Desi dibekuk polisi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Tersangka sempat mengelabui petugas dan berhasil lolos dari sebuah rumah di Jalan Cempaka dan sembunyi ke rumah di Jalan Teratai. Namun, aksinya terhenti setelah ditangkap saat sedang meringkuk di bawah meja.

Pada 14 April 2016, polisi kembali menetapkan dua tersangka, yakni mempelai perempuan Reni dan Safarida. Reni diduga secara bersama-sama dengan pasangannya memalsukan KK dan KTP. Reni juga mencarikan orangtua palsu untuk kekasih sesama jenisnya itu.

Adapun Safarida berusaha memasukkan nama Defrian Suryono ke dalam KK miliknya. Safarida sendiri mencantumkan Rio alias Desi sebagai anak suaminya, Lukman. Dengan demikian, kini polisi mengantongi empat tersangka seiring penuntasan kasus pernikahan sejenis ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini