Sukses

Gara-gara Buang Tempe, Pria Bali Didenda Rp 1 Juta

Buang sisa tempe di jam yang salah di Bali berujung sanksi denda atau kurungan.

Liputan6.com, Denpasar - Wayan Kandra tidak menyangka hal yang terkesan sepele menjadi pengalaman berharga dalam hidupnya. Hanya karena membuang sisa tempe ia harus didenda sebesar Rp 1 juta. Jika tidak membayar akan dipenjara selama 14 hari.

Hukuman itu keputusan sidang di Banjar Grenceng, Denpasar, Kamis 14 April 2016. Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri Denpasar, Made Sukereni memvonisnya melanggar Perda Tentang Sampah dengan hukuman kurungan kurungan 14 hari atau denda Rp 1 juta.

“Kebetulan di tas masih ada tempe hanya tiga biji, nggak enak mau dibuang di jalan, kebetulan ada tempat sampah, sampahnya masih bertumpuk banyak dan saya taruh tempenya,” kata Wayan Kandra usai persidangan.
 
Pria yang bekerja sebagai penjahit ini awalnya dipergoki oleh satgas sampah Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Denpasar, saat membuang sisa tempe. Tempat membuangnya mungkin sudah benar di tempat sampah, namun sesuai aturan yang berlaku, Wayan membuangnya pada jam yang salah.

Wayan bisa menerima vonis yang dijatuhkan karena sadar akan kesalahanya. “Kalau itu disalahkan di masyarakat silakan saya dihukum tidak masalah, jangankan 14 hari selamanya saya dihukum tidak masalah kok,” ujarnya.
 
Pemerintah Kota Denpasar memang tidak segan-segan menerapkan Perda nomor 2 tahun 2015 yang mengatur tentang sampah. Terbukti di Banjar Grenceng ada 23 orang yang didakwa telah melanggar perda tersebut.

“Untuk kali ini ditemukan 23 pelanggar yang melakukan tipiring di Banjar Gerenceng ini, mereka membawa sampah kemudian menaruh sampah di ruas jalan pas ketahuan yang ketangkap mereka di BAP- kan,” jelas Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan kota Denpasar Ketut Wisada.
 
Gara-gara buang tempe pria Bali didenda Rp 1 juta (Liputan6.com / Yudha Maruta)

Sanksi yang dijatuhkan oleh hakim terhadap ke 23 terdakwa ini tergolong cukup ringan yakni membayar denda Rp 1 juta. Putusan tersebut dinilai cukup adil dan bisa memberikan efek jera bagi pembuang sampah sembarangan.

“Kalau sanksinya yang terakhir ini kena lima juta atau kurungan tiga bulan berdasarkan perda nomor 2 tahun 2015,” jelasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.