Sukses

KPK Cekal Bupati Rokan Hulu

Pengusutan kasus dugaan korupsi bupati Rokan Hulu terus bergulir.

Liputan6.com, Pekanbaru - Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Suparman dan Johar Firdaus dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Ini dilakukan penyidik untuk mempermudah penyidikan kasus suap RAPBD Perubahan Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015.

"Sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri," sebut Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha dikonfirmasi, Rabu (13/4/2016).

Priharsa menyebutkan, pencegahan kedua tersangka dilakukan sejak 11 April 2016. "Agar sewaktu-waktu, penyidik membutuhkan yang bersangkutan bisa untuk diperiksa. Tidak sedang berada di luar negeri," kata Priharsa.

Sejak ditetapkan tersangka pekan lalu, berkas Bupati Rokan Hulu terpilih Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau itu mulai dilengkapi dengan memeriksa saksi.

"Hari ini penyidik KPK memeriksa mantan anggota DPRD Riau, Riky Hariansyah," jelas Priharsa.

Menurut Priharsa, keterangan anak mantan Bupati Siak Arwin AS itu guna melengkapi berkas perkara Johar Firdaus.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik terlebih dahulu menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun dan mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka.

Ahmad Kirjauhari dalam kasus ini sudah divonis empat tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara, tersangka Annas Maamun belum disidang.

Dalam dakwaan Ahmad Kirjauhari, Annas Maamun diduga memberikan uang Rp 1 miliar terkait pembahasan RAPBD tersebut. Uang itu diterima Kir Jauhari kemudian dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD Riau saat itu.

Dalam kesaksiannya, Ahmad Kirjauhari menyebut Johar Firdaus menerima bagian Rp 250 juta. Sementara, Suparman dalam kasus itu berperan sebagai penghubung antara anggota dewan dengan Annas Maamun.

Bahkan dalam sidang terungkap, Suparman menjadi ketua tim komunikasi informal yang menjembatani pembahasan RAPBD tersebut kepada Annas Maamun.

Suparman merupakan bupati terpilih di Kabupaten Rokan Hulu sewaktu Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Dia pernah menjabat Ketua DPRD Riau dan mengundurkan diri karena maju di Pilkada.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.