Sukses

Hendak Sita Aset, 2 Petugas Pajak Tewas Ditikam Wajib Pajak

Kedua petugas pajak yang meninggal adalah Soza Nolo Lase dan Parada Toga Fransriano S.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar duka menyelimuti keluarga besar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Dua petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sibolga, Sumatera Utara, tewas setelah ditikam seorang wajib pajak (WP) berinisial AL. Keduanya meninggal saat menjalankan tugas sebagai juru sita aset.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di hadapan anggota Komisi XI DPR menyampaikan kabar duka tersebut menjelang berakhirnya Rapat Kerja Pandangan Pemerintah dan Fraksi Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).

Kedua petugas pajak yang meninggal adalah Soza Nolo Lase dan Parada Toga Fransriano S. Jabatan terakhir mereka sebagai Juru Sita di KPP Pratama Sibolga. 

"Ada dua juru sita KPP Sibolga yang meninggal karena ditusuk WP ketika menjalankan tugasnya," kata Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Bambang menjelaskan, korban ditusuk saat menjalankan tugasnya untuk menyita aset karena wajib pajak melanggar ketentuan perpajakan. Keduanya tewas sekitar pukul 15.00 WIB setelah ditikam pelaku.

"Kalau WP tidak patuh dalam keharusan membayar pajak, harus disita asetnya dalam rangka penagihan. Tapi ironisnya, ketika mau sita aset, mereka ditusuk WP," ucap Bambang lirih.

Saat ini, Bambang mengaku, pelaku AL telah ditangkap dan ditangani kantor Kepolisian Resort Gunungsitoli. "Sudah ditangkap," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan kemungkinan pelaku terdaftar sebagai WP Badan.

"WP (Wajib pajak)-nya mungkin WP Badan. Bayangkan WP langsung nusuk, orang pajak itu berjuang sampai jiwa dan raga," ujar Ken sedih.

Belasungkawa mengalir dari anggota Komisi XI. Sebut saja Kardaya Warnika. Seorang anggota Komisi XI ini meminta Menkeu Bambang memberikan penghargaan dengan menaikkan pangkat atau golongan bagi dua petugas pajak yang gugur. Begitu pula yang disarankan anggota Komisi XI lain, Ecky Awal Muharam.

"Di sini pentingnya RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) membuat perlindungan kepada petugas pajak. Membuat positioning yang lebih kuat kepada petugas pajak dan di back up aparat keamanan," kata Ecky. (Fikri Ariyanti)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.