Sukses

Honorer Kota Batam Unggah Video Kelicikan Pejabat Dinas Tata Kota

Dalam video tersebut, seorang bernama Bobi mengaku dipindahtugaskan menjadi satpam rusunawa oleh pejabat Dinas Tata Kota Batam.

Liputan6.com, Batam - Belum tuntas masalah pungli yang menimpa 825 tenaga honorer Satpol PP Kota Batam, kini timbul masalah baru di Dinas Tata Kota Batam. Pangkalnya adalah sebuah video yang diunduh seseorang yang mengaku bernama Bobi Dian, tenaga harian lepas Dinas Tata Kota Batam.

Dalam video berjudul Kelicikan dan Kebusukan Pejabat Dinas Tata Kota Batam, Bobi mengutarakan kekecewaannya karena diperlakukan tidak adil oleh pejabat Dinas Tata Kota Batam. Ia mengaku sudah menjadi THL Dinas Tata Kota sejak 2005 tetapi mendadak pada 2016 dipindahtugaskan sebagai satpam di sebuah rusunawa.

Menurut Bobi, pemindahtugasan itu karena kuota THL Dinas Tata Kota Batam sudah penuh. Namun, ia justru menemukan lebih dari  20 orang baru justru diangkat menjadi THL Kota Batam pada 2016. Ia juga mengungkapkan saat pengangkatan, kontrak ke-20 orang itu bertanda tangan pada 2014.

"Mereka bersama-sama memanipulasi memalsukan THL baru 2016 menjadi 2014. Ini ketahuan brengseknya, kita bongkar semuanya. Biar mampus," ujar Bobi kesal dalam video yang diunggahnya ke Youtube.


Video yang diunggah pada 8 April 2016 itu berdurasi 16 menit 12 detik. Video tersebut sudah dilihat lebih dari 2.117 dan di-like oleh 74 orang.
 
Menanggapi video itu, Wali Kota Batam M Rudi mengaku kaget sekaligus menyayangkan. "Sangat disayangkan meng-upload video Bobi atas kekecewaannya. Harusnya dia lapor ke saya," ujar Rudi, Senin, 11 April 2016.

Menurut Rudi, jika benas Bobi menyandang status S2, ia semestinya memahami prosedur pengangkatan aparatur sipil negara (ASN). Ia juga menegaskan tidak ada lagi pengangkatan ASN sesuai undang-undang yang ada.

"Saya sudah sampaikan tidak ada lagi menerima honor atau penambahan, penggantian, mulai saya menjabat," ucap Rudi di kantor DPRD Batam.

Ia mengatakan secara prosedural, Pemkot Batam bisa menerima pegawai baru asalkan sesuai aturan. Itu pun harus melewati pembahasan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ia juga memastikan akan memberhentikan mereka yang diangkat non-prosedural tanpa pandang bulu.

"Kalau untuk yang baru akan diberhentikan tanpa pandang bulu. Mau anak pejabat atau siapa, emang gue pikirin," kata Rudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini