Sukses

Wajah Malioboro Setelah Terbebas dari Parkir Motor

Walau menyenangkan bagi para pejalan kaki, tidak demikian dengan para juru parkir Malioboro.

Liputan6.com, Yogyakarta - Seperti wajah yang berjerawat, begitulah kondisi Jalan Malioboro, Yogyakarta, saat motor-motor terparkir di sisi timur jalan. Wajah itu kini berubah seiring penertiban parkir kendaraan roda dua.

Jalan Malioboro, khususnya di sisi kiri, sekarang lebih ramah bagi pejalan kaki. Area pejalan kaki lebih luas sehingga bebas melenggang tanpa harus meliuk karena terhadang motor. Beberapa orang bahkan menikmati lengangnya sisi timur untuk duduk-duduk di pinggir trotoar.

Sisi timur Jalan Malioboro sebelumnya digunakan sebagai tempat parkir motor. Lokasinya kini dipindahkan ke lantai 2 dan 3 Taman Parkir Abu Bakar Ali 1.

"Yang pindah zona parkir. Rambu-rambu akan segera kita pasang agar masyarakat tidak gunakan parkir di Jalan Malioboro sisi timur," ujar Wali Kota Yogyakarta Hariyadi Suyuti, Senin (4/4/2016).

Pemindahan zona parkir berlaku sejak hari ini. Hingga besok, pengunjung maupun pekerja yang berkantor di Malioboro tidak dikenai biaya parkir. Pemkot sedang menentukan tarif parkir yang wajar bagi pengendara yang memarkir kendaraannya di Taman Parkir Abu Bakar Ali 1.

Parkir di Maliboro dipindah ke Taman Parkir Abu Bakar Ali 1. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

"Senin dan Selasa, gunakan parkir lantai 2 dan 3 tidak digunakan tarif alias parkir," ucap Hariyadi.

Walau menyenangkan bagi para pejalan kaki, tidak demikian dengan para juru parkir Malioboro. Mereka menolak pemindahan parkir itu. Menanggapi hal itu, Hariyadi meminta agar para jukir mau bergabung dengan Pemkot Yogyakarta.

Hingga saat ini, jumlah jukir yang terdaftar mencapai 95 orang. Sementara, pendaftar penata parkir di ABA 1 ada 89 orang. Pemkot Yogyakarta akan memberi berbagai kompensasi atas penataan parkir Malioboro ke ABA kepada juru parkir sebesar Rp 50 ribu per hari.

"Seluruh jukir di Malioboro diharapkan bisa digabung ke sini. Kita akan data untuk verifikasi, jumlahnya 95 orang. Kami prioritaskan jukir yang terdaftar. Status mereka penata parkir yang dikelola pemerintah. Maksimal dua bulan," ujar Hariyadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini