Sukses

Paket Pompa Air Berisi Sabu Antarkan Warga Nigeria ke Bui

Vonis terhadap warga Nigeria yang kedapatan memiliki sabu 2,6 kg ini dinilai ringan dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.

Liputan6.com, Yogyakarta - Indonesia terus memerangi narkoba, bahkan mengganjar pengedar barang haram tersebut dengan sanksi berat. Ada dua terdakwa pengedar sabu di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta yang divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara pada Kamis 31 Maret 2016.

Vonis terhadap warga Nigeria yang kedapatan memiliki sabu 2,6 kg itu dinilai ringan dari tuntutan jaksa, yaitu seumur hidup.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta Yulianta mengatakan, dua terdakwa tersebut adalah Markus Kingsley (40) WN Nigeria dan istrinya, Dewi Anggraini (28). Keduanya juga dikenai sanksi penjara dan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

"Mereka merupakan pasangan suami-istri. Vonisnya kemarin di PN Kota Yogya. Kita dikasih waktu 7 hari," ucap dia kepada Liputan6.com, Jumat 1 April 2016.

Yulianta menjelaskan, kejaksaan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, menerima atau akan banding. Kejelasan sikap akan diberikan saat sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.

Ia menyebut kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat UU Narkotika. Kedua terdakwa dianggap telah melakukan melakukan pemufakatan jahat yang hendak mengedarkan sabu.

"Kami masih punya waktu pikir-pikir, apakah menerima putusan atau melakukan banding. Melihat vonis yang belum sesuai dengan tuntutan ada kemungkinan banding. Namun waktu ini kita akan gunakan untuk menganalisis kasus kembali," ujar Yulianta.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, Sarwoto menjelaskan, kedua terdakwa terjerat kasus ini pada medio awal Agustus-September 2015.

Pada 7 Agustus 2015, Markus mengaku ditelepon KC yang diduga warga Nigeria. KC meminta tolong Markus untuk menghubungi seseorang yang bernama Grace di Semarang, Jawa Tengah. Markus mengaku meminta bantuan istrinya karena tidak punya kenalan di Semarang.

"Markus kemudian minta Dewi menghubungi Grace dan mencarikan alamat buat ketemuan di Yogya," ujar Sarwoto.

Sarwoto melanjutkan hasil pembicaraan mereka akhirnya ditentukan lokasi di depan teras rumah warga setempat Jalan Tamsiswa, Gang Permadi, Nyutran MG2/1553, Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Ternyata informasi sabu seberat 2,6 kilogram ini sudah terendus Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aparat BNN akhirnya datang dan menangkap keduanya. Setelah diselidiki, dua orang tersebut menerima paket berupa 6 mesin pompa air yang berisi 12 bungkus sabu seberat 2.675 gram.

"Narkotikanya golongan 1, nilai barang itu mencapai Rp 4 miliar. Mereka diupah Rp 2 juta. Keduanya ditahan di Lapas Wirogunan," Sarwoto menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini