Sukses

Mangrove Teluk Balikpapan Rusak, Habitat Pesut Makin Terancam

Pesut dikenal sebagai satwa langka yang dilindungi.

Liputan6.com, Balikpapan - Forum Peduli Teluk Balikpapan menyebut enam perusahaan dan seorang pengusaha merusak keasrian hutan mangrove di kawasan Teluk Balikpapan. Kerusakan itu mengancam habitat alami pesut yang dikenal sebagai satwa langka.

Keenam perusahaan itu masing-masing adalah PT AA, PT SG, PT W, PT DKI, PT P, PU, dan pengusaha S. Dari keenam perusahaan itu, baru PT AA yang dilaporkan ke polisi.

"Sekarang ini adalah pemeriksaan pertama kami sebagai saksi pelapor," kata perwakilan Forum Perduli Teluk Balikpapan, Paul Siregar, Jumat, 1 April 2016.

Paul mengatakan mayoritas perusahaan itu berdalih membangun pelabuhan jeti dalam melancarkan aktivitas industrinya di Balikpapan. Sebagian memang sudah mengantongi izin, tapi di antaranya juga kedapatan secara liar membabat mangrove Teluk Balikpapan.

 



"Mereka melanggar batasan izin yang sudah didapatkan. Izinnya hanya 23 hektare, namun faktanya jauh di atas izin tersebut," ucap dia.

Keenam perusahaan itu berdiri di Kawasan Industri Kariangau (KIK) Balikpapan. Tanpa penindakan yang tegas, ia mengkhawatirkan pertumbuhan kawasan industri itu bakal merembet ke kawasan Hutan Lindung Sungai Wain.

Paul menyatakan kawasan Teluk Balikpapan dan Hutan Lindung Sungai Wain adalah area penopang kehidupan masyarakat Balikpapan. Teluk Balikpapan menjadi area menangkap ikan nelayan, sedangkan Hutan Lindung Sungai Wain menjadi penopang air bersih masyarakat.

Sehubungan itu, Paul meminta polisi menindak pelanggaran lingkungan yang sudah berlangsung selama tujuh ini di sekitar Teluk Balikpapan. Sebelumnya, forum sudah melaporkan masalah ini pada Badan Lingkungan Hidup Balikpapan, tetapi tidak direspons positif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Rosyanto Yudha Hermawan mengaku menerima laporan para penggiat lingkungan Balikpapan ini. Polisi akan menyelidiki dugaan pelanggaran pidana sehubungan kasusnya ini.

"Silakan saja melaporkan adanya temuan pelanggaran pada polisi," ujar Rosyanto.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini