Sukses

Seleksi Pendamping Desa Sudah Diatur Undang-Undang

Kemendes PTT berharap, agar mantan fasilitator yang ingin beralih menjadi pendamping desa bisa mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Liputan6.com, Bali - Undang-undang memerintahkan, pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka. Namun, aturan baru ini langsung menuai pro dan kontra sejumlah Eks Fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM‎) di sejumlah daerah.

Karena itu, Kemendes PTT berharap, agar mantan fasilitator yang ingin beralih menjadi pendamping desa bisa mengikuti prosedur dan aturan yang ditentukan oleh Kemendes berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

Hal itu menanggapi protes pendamping PNPM yang meminta untuk dijadikan pendamping desa tanpa melalui prosedur atau seleksi. Padahal, Undang-Undang (UU) memerintahkan pendamping desa harus dilakukan seleksi secara terbuka.



Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika‎ mengatakan, Kemendes tidak pernah memecat PNPM sebagai pendamping desa, namun karena mereka habis kontraknya sejak desember 2014.

"Justru Kemendes sudah berbaik hati untuk memperbantukan eks PNPM pada tahun 2015 untuk mengawal masa transisi dana desa yang belum ada pendampingnya," kata Erani.

Bahkan, lanjut Erani, sampai Maret 2016 eks fasilitator PNPM masih diperbantukan. Menurutnya, jika saat ini mereka berhenti karena pendamping desa sudah ada 24 ribu lebih.

"Kalau mereka bilang ada kekosongan pendamping adalah tidak benar. Kemendes mempersilahkan untuk mendaftar kembali yang masih berminat menjadi pendamping desa,"‎ terang Erani.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menilai  pendampingan dan pengawasan dana desa telah melalui prosedur dan aturan yang ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berdasarkan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kalau memang mau daftar pendamping desa ya ikuti aturan dari Kementerian Desa tidak perlu lagi pakai aturan PNPM‎," kata Agus.

Untuk itu, kata Agus, eks pendamping PNPM sejatinya harus mengikuti prosedur seleksi pendamping dana desa sesuai aturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Kemendes.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pendamping desa harus melalui persetujuan bupati dan diketahui oleh segenap perangkat desa. Selain itu pendamping desa harus tahu daerah, desa dan paham terhadap program peningkatan kesejahteraan desa.

"Jangan sampai ada pendamping yang tak tahu secara geografis masyarakat di desa," ujar Menteri Dalam Negeri di Denpasar, Bali, Kamis (17/3/2016).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini