Sukses

La Nyalla Tersangka Korupsi, Pemuda Pancasila Jatim Protes

Penetapan status tersangka La Nyalla M Mattaliti dianggap bertentangan dengan keputusan praperadilan oleh PN Surabaya.

Liputan6.com, Surabaya - Sekitar 300 anggota Pemuda Pancasila (PP) mendatangi rumah dinas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Nomor 16, Surabaya, Jawa Timur. Kedatangan mereka sebagai bentuk protes atas penetapan Ketua Kadin Jatim La Nyalla M Mattaliti sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim.

Mereka menilai penetapan oleh Kejati sebagai bentuk kesewenang-wenangan. Mereka beralasan PN Surabaya telah memenangkan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, belum lama ini.

Sekretaris PP Sukomanunggal, Basuki, menyebut Kejati Jatim mengkriminalisasi penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Nyalla yang juga pimpinan PP Jatim disebut menjadi korban dari arogansi kejaksaan.

"Kejati Jatim melakukan kriminalisasi. Kali ini terhadap pimpinan kami," ujar Basuki kepada wartawan, Rabu, 16 Maret 2016.


Basuki juga menuding adanya muatan politis atas penetapan tersangka itu. Ia meyakini Kejati pasti memahami jika penyidikan yang dilakukan tidak sah sebagaimana dijelaskan majelis PN Surabaya.

"Kejaksaan jangan serta merta melakukan hal ini. Ingat penyidikan sudah dibatalkan pengadilan karena dinilai tidak sah," tutur Basuki.

Tak hanya Basuki, anggota PP lainnya, Muhammad Agus, juga memprotes tindakan Kejati Jatim atas penetapan tersangka La Nyalla oleh penyidik Kejati Jatim. Dia bahkan mengkritisi penetapan tersangka sebagai bukti jika kejaksaan tidak paham hukum.

"Putusan pengadilan jelas. Isinya jelas, uraiannya jelas, kenapa masih demikian?" ucap pria yang akrab disapa Agus itu.

Ratusan kader PP datang ke kediaman Kajati Jatim sekitar pukul 19.00 WIB. Ratusan massa tersebut dikawal ketat 300 polisi dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Mobil barakuda ikut disiagakan saat demo berlangsung.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ratusan massa demonstran tersebut membubarkan diri karena turunnya hujan. Mereka bergeser menuju markas Pemuda Pancasila yang berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Made Suarnawan menjelaskan, penetapan La Nyalla tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.

"La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada tahun 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar Rp 5 miliar. Sprindiknya untuk korupsi 5 miliar, bukan sprindik TPPU," Made menjelaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.