Sukses

Vonis Dianggap Berat, Mantan ART Ibu Angkat Angeline Banding

Menurut penasihat hukum, vonis 10 tahun terhadap kliennya yang merupakan mantan pembantu ibu angkat Angeline, terlalu tinggi.

Liputan6.com, Denpasar - Agus Tay Handa May, mantan asisten rumah tangga (ART) Margriet Christina Megawe, mengajukan banding atas vonis 10 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali dalam kasus pembunuhan bocah Angeline alias Engeline.

Penasihat hukum menilai vonis tersebut masih terlalu tinggi itu. "Kami jadi mengajukan banding. Memori bandingnya masih kami susun," ucap salah satu pengacara Agus Tay, Haposan Sihombing, saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (16/3/2016).

Pengajuan banding itu bukan tanpa alasan. Haposan menyebut ada 2 hal penting yang menjadi dasar diajukannya banding tersebut.

Pertama, hukuman 10 tahun penjara untuk kliennya masih terlalu berat. "Hukuman sangat tinggi. Kami tidak sependapat dengan vonis hakim yang menyatakan Agus Tay ikut membantu merencanakan pembunuhan Engeline," papar Haposan.

Sebagai seorang ART, Haposan meyakini pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini hanya bertindak membantu Margriet membungkus dan menguburkan jasad Angeline.

"Agus hanya bertindak mengambilkan tali, boneka, membungkus jasad Engeline lalu menguburkannya," Haposan menegaskan.

Tindakan itu pun dilakukan Agus Tay di bawah ancaman Margriet, ibu angkat Angeline. "Agus melakukan tindakan itu karena di bawah ancaman majikannya," kata dia.

Alasan kedua, menurut Haposan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menuntut Agus dengan pasal pembunuhan, pembunuhan berencana ataupun membantu pembunuhan berencana.

"Jaksa sudah melepas Agus dari jerat itu. Tapi hakim ternyata memiliki pertimbangan berbeda. Itulah 2 alasan kami mengajukan banding," ujar dia.

Selain itu, Haposan mengatakan, memori banding terhadap kliennya tengah disusun bersama dengan penasihat hukum Agung Tay lainnya, Hotman Paris Hutapea.

"Saat ini memori banding masih kami susun bersama Hotman Paris Hutapea. Secepatnya memori banding ini akan kami ajukan ke Kejaksaan Tinggi Bali," tutup Haposan.

Dalam sidang pembacaan vonis di PN Denpasar, Senin 29 Februari 2016, Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara. Agus Tay terbukti secara sah dan meyakinkan mengetahui adanya pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 juncto 56 KUHP.

Agus Tay Handa May juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyembunyikan jenazah Angeline untuk maksud menutupi suatu tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 181 KUHP. Kendati begitu, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebesar 12 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini