Sukses

2 Polisi Tukang Bolos Dipecat

Dua polisi tidak masuk kantor 30 hari tanpa alasan alias membolos.

Liputan6.com, Enrekang - Dua anggota Polres Enrekang, Sulawesi Selatan, yakni Aipda Wiwik Hartono dan Bripka Jamaluddin akhirnya dipecat atau dihentikan dengan tidak hormat.

Dalam upacara pemecatan yang digelar di halaman Mapolres Enrekang, Sulsel, Selasa (15/3/2016), keduanya tak menghadiri upacara tersebut.

Kapolres Enrekang, Sulsel, AKBP Leo Joko Triwibowo, mengatakan Upacara Pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang dibacakan Oleh Kabag Sumda Polres Enrekang Kompol Hasan S tetap dilangsungkan meski keduanya tak menghadiri upacara tersebut.

Keputusan itu merupakan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep / 122 / II / 2016 dan Kep / 123 / II / 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri atas nama Aipda Wiwik Hartono NRP 72010216 Ba Sat Sabhara Polres Enrekang.

Dia dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Keputusan sama untuk Bripka Jamaluddin NRP 78090472 Ba Provos Polres Enrekang dengan jenis pelanggaran yang sama dengan Aipda Wiwik Hartono, yaitu meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Leo menyebutkan surat Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal 29 Februari 2016. "Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat yakni tidak masuk kantor selama 30 hari berturut turut tanpa alasan yang jelas. Keduanya saat ini bukan lagi anggota Polri tapi berstatus masyarakat biasa," ucap Leo.

Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi anggota polri lainnya, khususnya personel Polres Enrekang dan jajarannya untuk menjalankan amanah dan tugasnya secara profesional.

Polisi tidak boleh melakukan pelanggaran atau perbuatan yang tidak terpuji. "Saya berharap ini yang terakhir kalinya, dan menjadi perhatian kita semua," ucap Leo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini