Sukses

Ini Aksi Gugatan Bencana Asap Rasa Melayu

Gugatan bencana asap bisa kandas, namun para aktivis tetap semangat.

Liputan6.com, Pekanbaru - Ratusan massa dari Koalisi Melawan Asap mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam rangka menggugat pemerintah, Kamis (10/3/2016). Mereka datang ke pengadilan di Jalan Pattimura dengan berjalan kaki dari Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru.

Aksi ini diwarnai simbol-simbol budaya melayu. Sebagian massa membawa kompang sebagai alat musik khas melayu, memakai songket, dan melakukan atraksi silat.

Adapun yang digugat koalisi ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, dan Gubernur Riau.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Riau, Riko Kurniawan, dalam orasinya menyebutkan, gugatan dilakukan setelah notifikasi gugatan citizen law suit (CLS) Koalisi Melawan Asap diabaikan pemerintah selama 60 hari kerja.

"Hari ini kami mewakili 6 juta warga Riau menggugat pemerintah karena belum bisa mengatasi bencana asap di Riau selama 16 tahun," kata Riko Kurniawan.


Menurut Riko, gugatan ini juga mewakil 79 ribu lebih warga Riau yang menjadi korban Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena terpapar kabut asap pada tahun lalu dan korban meninggal dunia.

Gugatan dari koalisi ini diwakili 4 warga Riau, diantaranya Riko dari Walhi, Al-Azhar sebagai Ketua Umum Lembaga Adat Melayu Riau, Heri Budiman dari Rumah Budaya Sikukeluang dan Woro Supartinah dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

Menurut Riko, gugatan ini sebagai bentuk keseriusan Koalisi Melawan Asap menagih janji negara membersihkan Riau dari kebakaran hutan dan lahan.

"Sudah 2 dekade paru-paru kami disesaki asap. Dengan didaftarkannya gugatan ini, kami mengingatkan negara agar berbenah diri memenuhi hak konstitusional masyarakat Riau untuk mendapatkan lingkungan hidup sehat," tegas Riko.

Sementara itu, Indrajaya selaku Koordinator Kuasa Hukum koalisi ini menyebutkan, gugatan ini sebagai upaya agar hukum memperlihatkan keberpihakannya kepada lingkungan.

Dia menilai negara sudah gagal memenuhi hak warga Riau selama 2 dekade untuk hidup sehat dan bebas asap.

Oleh karena itu, dia meminta Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini nantinya yang mempunyai sertifikat lingkungan.

Riko menambahkan, memang ada kekhawatiran tahapan gugatan ini akankandas seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, kondisi tersebut tidak menciutkan mental para penggugat dan 13 tim kuasa hukumnya untuk melawan asap dan Pemerintah.

"Kami percaya proses peradilan nantinya tidak akan mengecewakan masyarakat Riau. Kami percaya pengadilan akan melahirkan sejarah baru dengan melahirkan putusan yanbg pro lingkungan dan masyarakat Riau," kata Riko.

"Apalagi beberapa bulan lalu, para hakim di pengadilan ini juga merasakan pekatnya asap akibat kebakaran hutan dan lahan dari praktik buruk pengelolaan sumber daya alam," kata Riko.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.